KARAWANG

THM Plaza Cikampek Akhirnya Ditutup Permanen

KARAWANG, RAKA- Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Plaza Cikampek, akhirnya ditutup secara permanen.

Penutupan THM dilakukan karena dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT. Inti Jelas Itqoni (IJI) selaku pengembang bahwa Plaza Cikampek peruntukannya adalah pasar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Adi Firmansyah mengatakan, terkait THM yang berada di Plaza Cikampek pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pengusaha THM dan instansi.

Baca Juga : KPU Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak

“Untuk instansi terkait yang hadir ada dari Satpol PP (satuan polisi pamong praja) DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu), Dishub (dinas perhubungan) dan Disparbud (dinas pariwisata dan kebudayaan serta Disperindag (dinas perindustrian dan perdagangan),” katanya, Selasa (14/1).

Dijelaskannya, adapun dari hasil pembahasan bahwa THM yang berlokasi di Plaza Cikampek harus ditutup, karena berdasarkan PKS yang dilakukan Pemda Karawang dengan PT IJI bahwa Plaza Cikampek peruntukannya adalah untuk pasar.

“Jadi Plaza Cikampek ini peruntukannya untuk pasar, bukan untuk Tempat Hiburan Malam (THM), maka THM ditutup secara permanen sehingga mulai hari ini sudah berhenti beroperasi,” tegasnya.

Dijelaskannya, adapun surat keterangan penutupan THM di Plaza Cikampek pun akan dikeluarkan pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025. “Jadi untuk surat penutupan THM secara permanen besok pagi sudah keluar dari Satpol PP Kabupaten Karawang,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button