
KARAWANG, RAKA- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha menjelang hari raya keagamaan, bukan sekadar bonus. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi.
Rosmalia menjelaskan, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. Ketentuan mengenai pemberian THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menurutnya, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
”Adapun besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,”katanya Kamis (12/3).
Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, sambungnya, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
”Selain itu, apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama ditetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan tersebut, maka nilai yang lebih besar itulah yang harus diberlakukan,”paparnya.
Rosmalia juga menegaskan, bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “Jadi ingat, THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Jangan sampai terlewat,” tegasnya.
Ditambahkannya, THR Keagamaan merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pemberian THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Maka pastikan hak normatif pekerja terpenuhi dan kewajiban hukum perusahaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,”tutupnya. (zal)



