Tiap Desa Bakal Dibentuk PATBM, Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
KARAWANG, RAKA- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat ada 116 kasus kekerasan pada perempuan dan anak pada 2022, meningkat 5 kasus dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan ini seiiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) DP3A Kabupaten Karawang Hesti Rahayu mengatakan, upaya meningkatkan kesadaran serta keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkunganya, pihaknya sudah menyediakan berbagai program serta kepanjangan tangan dari DP3A Karawang di setiap kecamatan di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang. “Selain kita melakukan kampanye untuk melawan tindak kekerasan perempuan dan anak, kita juga menyediakan pelayanan aduan di 30 Kecamatan di Karawang serta kita juga sudah membentuk 6 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 6 Desa di Karawang,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Diteruskan Hesti, pihaknya berencana akan terus membentuk PATBM di seluruh desa di Kabupaten Karawang. “Insya Allah, di tahun ini kita akan segera melakukan pembentukan PATBM di seluruh desa di Karawang. Untuk surat edaran masih dirancang, secepatnya kita akan sebar ke kecamatan agar di desanya bisa segera di bentuk PATBM,” ujarnya.
Diharapkannya, tahun ini jumlah masyarakat yang melapor meningkat sebagai indikator keberhasilan dari hasil sosialisasi terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sehingga seiring dengan melakukan upaya-upaya peningkatan pelayanan terhadap penangannya. “Kita akan berusaha lebih maksimal lagi, dengan program-program serta inovasi pelayanan yang lebih baik lagi, demi menciptakan lingkungan keamanan, ketentraman dan kenyamanan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Karawang,” paparnya.
Sebelumnya, Hesti merinci dari 116 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2022, terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga 15 kasus, fisik 12 kasus, psikis 8 kasus, seksual 53 kasus, TPPO 3 kasus, penelantaran 6 kasus, dan lainnya 19 kasus. Sementara itu di tahun 2021, DP3A hanya menerima laporan kekerasan sebanyak 111 kasus. Kasus kekerasan ini sudah banyak yang berani melaporkan ke P2TP2A Karawang. “Data yang dimaksud tadi itu yang masuk ke P2TP2A, jadi tidak bisa disamakan dengan di Polres. Mungkin di Polres bisa lebih banyak,” katanya.
Lebih lanjut kata Hesti, P2TP2A ini memiliki satgas yang tersebar di 30 kecamatan, sehingga para korban kekerasan ini bisa melaporkan melalui satgas di wilayahnya masing-masing. Dia menyebut satgas di kecamatan itu terdiri dari tiga orang yaitu ketua, sekertaris, dan bendahara. “Mereka sudah dibekali dan mengikuti bot trauma healing, jadi mereka juga sebenarnya bisa menangani kasus langsung ibaratnya pertolongan pertama di lapangan,” pungkasnya. (mra/dis)