HEADLINE
Trending

Tiba-tiba Lahan Masuk Site Plan Perumahan

Tiba-tiba Lahan Masuk Site Plan Perumahan

radarkarawang.id – Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Kamis (11/12). Mereka memprotes lahan milik warga yang tiba-tiba site plan perumahan milik pengembang perumahan PT AM.

Koordinator aksi Eigen Justisi mengatakan, warga kecewa karena merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak manapun, termasuk pengembang. Ia menegaskan warga hanya menuntut BPN bekerja profesional dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan tersebut.

“Kami datang karena ada tumpang tindih. Perusahaan mengklaim tanah itu dengan SHGB, sedangkan warga punya girik dan sertifikat. Di situ terjadi overlap,”katanya, Kamis (11/12).

Menurut Eigen, terdapat 39 kepala keluarga yang menuntut haknya. Warga Poponcol, kata dia, memiliki bukti kepemilikan berupa girik dan sebagian telah bersertifikat SHM. Namun sejak tahun 2000, lahan mereka masuk ke dalam ploting PT AM dan diperbarui kembali pada 2017.

“Masyarakat tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, baik ke perusahaan maupun pihak lain,” tegasnya.

Eigen menambahkan, warga sempat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024, namun prosesnya terhambat karena BPN menyatakan lahan tersebut tumpang tindih dengan site plan perusahaan. Karena itu, warga menuntut BPN mencabut ploting atas nama PT AM seluas sekitar 4 hektare.

“Tuntutan kami sederhana: sertifikat diberikan kepada masyarakat, dan ploting perusahaan harus dihapus agar tidak tumpang tindih,”terangnya.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor BPN Karawang Uunk Din Parunggi menyatakan, bahwa sertifikat masyarakat akan diproses setelah seluruh berkas terkumpul lengkap.

“Kendala pertama, berkas dari warga belum lengkap. Kedua, memang ada dugaan overlap. Setelah datanya lengkap, akan kami validasi,”tuturnya.

Ia menyebut pihaknya juga akan mengecek ulang plotingan PT AM dan melakukan penataan batas dengan melibatkan warga. Menurutnya, persoalan ini berlarut karena baik warga maupun perusahaan saling mengklaim lahan tersebut.

“Ploting itu sudah ada sejak tahun 2000. Kami akan cek kembali. Penataan batas juga akan kami tertibkan. Sertifikat akan diproses secepatnya setelah data lengkap, karena masalahnya adalah saling klaim,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button