AKTIF LAGI: Siswa mengikuti kegiatan ekskul di sekolah sejak pembelajaran tatap muka (PTM) digelar.
Pembagian Rapor Siswa 10 Januari 2022
KARAWANG, RAKA- Siswa tingkat SD sampai SMA/SMK terancam tidak akan mendapatkan libur semesteran usai ujian semester yang rencananya digelar di minggu pertama Desember ini. Hal tersebut, berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre tentang imbauan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Ada lima poin yang disampaikan dalam surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat H Dedi Supandi ini, pertama libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Kedua, tidak ada cuti selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) antara 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Ketiga pembagian rapor siswa yang tadinya akan dibagikan pada 23 Desember 2021, diubah menjadi pada 10 Januari 2022. Keempat, penetapan rapor semester ganjil sesuai kalender pendidikan yaitu 23 Desember 2021 dan kelima kegiatan siswa selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Mulyana, membenarkan adanya surat edaran mengenai imbauan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yaitu ditiadakannya libur Natal serta tidak ada cuti bersama sampai 2 Januari 2022. Tapi, Mulyana mengaku belum ada pembahasan di internal MKKS untuk menyikapi surat edaran tersebut. “Semesterannya juga belum, kemungkinan dua atau tiga hari kedepan kita akan membahas surat edaran ini dilingkup pengurus,” katanya.
Lebih lanjut, kata Mulyana, nantinya untuk mengisi waktu luang bisa digunakan dengan kegiatan yang positif seperti meeting class atau perlombaan. “Tapi ini belum dimusyawarahkan dengan pengurus MKKS,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang H Asep Junaedi mengatakan, di Karawang sudah melakukan antisipasi. Pembelajaran tatap muka itu di minggu pertama Desember harus sudah selesai. Selanjutnya ada daring lagi sambil menunggu pembagian raport. “Masuk lagi Januari. Kalau landai (Covid-19) PTM, kalau enggak berarti daring lagi,” paparnya.
Soal libur semester, Asep menjelaskan tetap ada. Setelah selesai ujian semester siswa tetap diliburkan dan masuk lagi minggu pertama Januari 2022. “Kalender pendidikan ada libur akhir semester, 23 Desember itu bagi rapor. Kami berharap bulan Januari itu bisa PTM 100 persen. KBM nya normal, kalau masuk pagi semua masuk pagi,” pungkasnya. (mra/nad)