HEADLINEKARAWANG

Tidak Ada Sanksi Hukum

Agus Somantri

KARAWANG, RAKA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di setiap desa di Kabupaten Karawang sudah terbentuk. Namun tak semua BUMDes berjalan aktif melaksanakan kegiatan perekonomian di desa. Bagi BUMDes yang bangkrut kemudian modalnya habis begitu saja, tidak ada sanksi hukum bagi pengelola.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM)Agus Somantri mengatakan, semua desa di Kabupaten Karawang sudah membentuk BUMDes. Hanya saja, dari sekian banyak BUMDes yang ada, tidak semuanya bisa berjalan dengan optimal. “Ada yang berjalan dan ada yang stag di tempat,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (19/12).

Hanya saja, pria yang akrab disapa Asom ini, belum mengetahui secara pasti berapa jumlah BUMDes yang tidak berjalan. Karena dia baru akan melakukan pendataan pada akhir tahun ini. Dikatakan Asom, BUMDes yang berjalan aktif itu hampir ada di setiap perwakilan kecamatan. “Dari setiap perwakilan kecamatan ada yang aktif. Tapi banyak juga yang tidak berjalan. Paling telat awal tahun 2020 akan didata kembali karena ada beberapa yang perubahan struktur setelah pilkades lalu,” paparnya.

Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk BUMDes tergantung dari kewenangan dan kesepakatan dari desa masing-masing. Pada tahun 2020 nanti setelah dilakukan pendataan DPMD akan mengupayakan untuk mengoptimalkan BUMDes yang ada di Karawang. “Sesuai dengan program Kemendes kemarin. Kita akan upayakan 2020 bisa lebih berkembang,” ujarnya.

Asom juga menuturkan, untuk meningkatkan sumber daya pengurus BUMDes, pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan melibatkan tenaga ahli pendamping BUMDes sebagai pendamping dari kabupaten. “Kita ada pendampingan. Satu kabupaten itu ada 6 orang TA pendamping BUMDes,” kata dia.

Masih dikatakan Asom, jika ada BUMDes yang bangkrut dikembalikan lagi pada desa masing-masing melalui musyawarah desa. “Kalau dari DPMD tidak ada sanksi hukum. Itu tergantung dari musyarawah desa dan AD/ART,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Ade Sudiana mengatakan, BUMDes merupakan program dari Kemendes. untuk itu pendampingannya pun dilakukan oleh pihak Kemendes melalui pendamping lokal desa. “Kalau pendampingan ada dari pendamping lokal desa,” katanya.

Dikatakan Ade, selain dari pendamping lokal desa, ada juga pendampingan dan peningkatan kualitas para pengurus BUMDes dari pemerintah daerah melalui DPMD Karawang. “Itu ada di bidang PUEM. Bentuknya pelatihan,” kata Ade.

Tenaga ahli pendamping BUMDes Topan mengatakan, pendampingan yang dilakukan pihaknya dalam bentuk monitoring dan evaluasi langsung ke masing-masing BUMDes. Menurutnya, setiap desa seharusnya menjalankan usaha sesuai dengan potensi di daerahnya.

Selain itu, keberadaan BUMDes juga harus dapat dirasakan nilai manfaatnya. “Untuk aturan berapa lama periodesasi BUMDes memang belum ada dasar hukumnya. Itu diatur sesuai dengan AD/ART BUMDes masing-masing. Namun jika ada permasalahan atau apa. Kembalikan lagi kepada musdes sebagai pengambilan keputusan tertinggi di desa,” ungkapnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button