
KARAWANG, RAKA – Tim Advokat Pasangan Calon Nomor Urut 01 mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mempertegas perkembangan pelaporan kasus yang telah dilaporkan.
Asep Agustian, Direktur Advokasi Acep-Gina mengatakan telah ada 5 laporan kasus yang diberikan kepada Bawaslu namun belum diberikan perkembangan tindakan hingga sekarang.
“Kami tim advokasi Acep Gina datang ke Bawaslu hanya ingin tahu penanganan dari pengaduan yang kita berikan. Laporan tanggal 27 September satu kali, 9 Oktober sebanyak 2 kali, dan tanggal 10 sebanyak 2 kali. Salah satunya tentang baliho yang menggunakan fasilitas negara, ketua tim PKK, kepala desa,” ujarnya Kamis (10/10).
Ia meminta dengan tegas untuk memberhentikan ketua Bawaslu. Dirinya menilai kinerja Bawaslu hingga sekarang belum ada hasil yang nyata. Ia mengatakan akan melakukan demo dan penggrudukan apabila keinginan tersebut tidak dipenuhi.
“Kasus yang sudah kita ajukan tidak ada efek jera sama sekali sampai sekarang. Kalaupun tidak ada kerjanya lebih baik diberhentikan ketua Bawaslu karena tidak ada hasil dari peranannya. Begitu banyak laporan tapi gerakannya lambat dan tidak ada tindakan yang menggigit. Jika tidak diberhentikan akan di gruduk dan demo,” tambahnha.
Sementara itu Ahmad Safei, Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang mengungkapkan semua laporan tersebut diperlukan bukti materil terlebih dahulu. Selain itu akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kemudian akan mengadakan rapat pleno pimpinan agar menaikan status kasus menjadi register. Tahap terakhir meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat.
“Kalau terkait laporan akan diverifikasi dulu bukti materilnya, ketika masih kurang kita akan minta untuk dipenuhi. Saat sudah terpenuhi akan dilanjutkan di rapat pleno pimpinan untuk naik register dan klarifikasi dengan meminta keterangan dari semua pihak,” ungkapnya.
Proses verifikasi membutuhkan waktu selama 7 hari. Kemudian untuk masa perbaikan dokumen membutuhkan waktu selama 2×24 jam. Ia menyatakan saat ini belum dapat memberikan hasil keputusan.
“Membutuhkan waktu selama 7 hari, bukti materi harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ada masa perbaikan terlebih dahulu dalam waktu 2×24 jam. Perkembangannya akan terlihat setelah hasil kajian keluar,” terangnya.
Selanjutnya untuk perkembangan kasus baliho saat ini telah selesai memanggil semua pihak. Selain itu untuk perkembangan kasus foto ketua KPU bersama dengan salah satu Paslon pun telah melakukan proses klarifikasi. Ketika ditemukan adanya pelanggaran, maka kasus ini akan naik ke DKPP.
“Untuk baliho kita sudah memanggil beberapa pihak bahkan saksi ahli sudah diminta keterangan. Waktu sudah hampir limit dan hasil putusan akan segera disampaikan. Untuk permasalahan ketua KPU, sudah meminta keterangan dari semua pihak. Jika memang dinyatakan sah sebagai temuan akan disampaikan rekomendasi ke DKPP,” imbuhnya.
Adanya permintaan pemberhentian ketua Bawaslu harus disesuaikan dengan prosedur yang ada. Ia menegaskan seluruh tindakan yang diambil selama ini telah berdasarkan dasar aturan berlaku.
“Terkait keinginan ketua Bawaslu diberhentikan itu hak mereka tetapi ada prosedur yang harus ditempuh. Kalau memang ada hal yang dilanggar dan tata cara yang tidak dilakukan kita rela untuk mundur. Semua yang kita lakukan sekarang berdasarkan regulasi yang menjadi landasan dalam mengambil keputusan,” tutupnya.(nad)