Karawang

Tidak Pakai Masker Didenda Rp150 Ribu

dr. Nugraha

KARAWANG, RAKA- Masyarakat harus benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker ketika keluar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakannya, siap-siap kena denda Rp150 ribu.

Kepala Puskesmas Telukjambe dr. Nugraha menilai, rencana Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan denda Rp100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker sudah tepat. Terlebih WHO menyatakan penularan corona berpotensi dapat melalui airborne. Menurutnya regulasi dan sosialisasi protokol kesehatan akan mendukung upaya memutus mata rantai penularan virus corona.”Baik petugas maupun pengunjung tidak berkerumun, petugas dengan resiko tinggi mengenakan APD lengkap, sehingga penularan antara pasien dengan pasien, petugas dengan petugas, petugas dengan pasien, insya Allah diminimalisir,” paparnya, Senin (13/7).

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana memberi denda Rp100 ribu-Rp150 ribu kepada masyarakat yang tak menggunakan masker mulai 27 Juli mendatang. Menurut Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar, bahwa keputusan ini untuk melakukan pendisiplinan. “Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. tahap ketiga disiplin dengan denda,” jelasnya, kemarin.

Emil menambahkan, bahwa denda dimulai dari Rp100 ribu- Rp150 ribu. “Ini denda kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan,” jelasnya.

Emil juga menuturkan, kalau orang tersebut sedang pidato seperti dia, tidak harus pakai masker. “Lalu olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan. Sedang makan dibolehkan tak pakai masker. Di luar itu ada denda. Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli mendatang,” jelasnya.

Pemberlakuan dendanya akan dimulai 27 Juli. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. “Mudah mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,” terangnya.

Emil menuturkan, kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial. “Tinggal pilih, yang nanti finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati,” terangnya. Ditegaskan Emil, dasar hukum denda tak pakai masker sementara dasar hukumnya Pergub. “Ini sedang akan dikaji oleh Pak Kajati. Dananya nanti akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara,” tegasnya.

Dalam teknisnya, nanti yang melaksanakannya Satpol PP, kepolisian dan TNI atas nama gugus tugas. ” Peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja,” paparnya. (din/pjs)

Related Articles

Back to top button