Perusahaan Diminta Ikuti Aturan PPKM Darurat
KARAWANG, RAKA – Klaster industri masih menjadi klaster terbanyak penyumbang kasus positif Covid-19 di Karawang. Kalangan industri diminta kooperatif dalam penanganan virus corona.
Ada dua klaster penyumbang kasus Covid-19 yang mendominasi di Karawang yaitu klaster industri dan keluarga.
Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan, Karawang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19, dan berisiko tinggi. Oleh karena perlu menjadi perhatian bersama, bahwa perkembangan kasus Covid-19 sampai sekarang sebanyak 34.856 kasus terkonfirmasi, dalam perawatan 912 orang, dan meninggal 1.295, kemudian isolasi mandiri sebanyak 5.247 orang. “Ada dua klaster yang sangat berhubungan dan berkaitan, yakni klaster industri dan juga klaster keluarga, karena klaster keluarga banyak yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan atau industri,” kata Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Rabu (14/7), saat mengelar sosialisasi bersama pimpinan perusahaan bertempat di Makodim 0604 Karawang.
Dia menambahkan, PPKM Darurat yang diberlakukan ini sebagai upaya mengurangi aktivitas masyarakat agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 semakin meluas. “Yang utama dari PPKM Darurat adalah membatasi mobilitas, yang bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, karena menurut para ahli Virus Covid-19 varian Delta ini berpapasan saja bisa menularkan,” katanya.
Untuk memutus mata rantai Covid-19 ini diperlukan sinergitas bersama baik oleh pemerintah maupun masyarakat. “Upaya penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama, perlu sinergitas dan kerjasama dari kita semua, masing-masing instansi, elemen masyarakat mempunyai peranan, fungsi dan tugas untuk bersama sama menangani pandemi Covid-19 ini,” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra.
Sementara Wakil Bupati Karawang Aep Saepulloh menjelaskan, bahwa dalam menangani pandemi Covid-19 harus menyamakan persepsi, dan bekerjasama serta sama sama bekerja.
“Saat sekarang ini warga masyarakat yang melakukan isoman sudah sangat membludak, salah satunya ada di klaster industri,” imbuhnya.
Aep menyebut dengan adanya PPKM Darurat untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan tetap protokol kesehatan. “Perusahaan harus mengikuti aturan ini tidak mengakal-akali dengan strategi shif-shifan dalam bekerja, karena akan berdampak pada mobilitas dan akan kembali menambah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (mra)