Tidak Semua Petani Bisa Dapat Kartu Tani
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Karawang, Entoh Hendra Permana
KARAWANG, RAKA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan keringanan bagi petani dengan program kartu tani. Namun, kartu tani itu bisa dimiliki oleh petani yang memiliki lahan sawah seluas maksimal dua hektare.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Karawang Entoh Hendra Permana mengatakan, mekanisme untuk mempunyai kartu tani ini, para petani bisa daftar melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dengan perorangan atau kelompok. Kemudian, PPL akan memverifikasi data petani tersebut dengan dibuktikan memiliki sawah disertai surat keterangan dari desa. “(Kartu tani) itu untuk petani yang memiliki sawah di bawah dua hektare, yang punya sawah misalnya tiga, empat, lima hektare itu tidak bisa,” jelasnya, kepada Radar Karawang, saat ditemui di kantornya.
Kata dia, yang berhak memiliki kartu tani ini yaitu untuk petani yang miskin, karena untuk orang yang punya sawah di atas dua hektare tersebut bisa dikategorikan orang mampu sehingga bisa membeli pupuk tanpa disubsidi oleh pemerintah. “Yang harus dibantu itu petani kecil bukan yang sawahnya luas,” ujarnya.
Kemudian, dia menyebut bagi pemilik sawah tapi tidak menggrap sawahnya, itu tidak bisa menerima kartu tani kecuali pemilik sawah sekaligus penggarap juga. Entoh mengaku setiap tahun pemilik kartu tani ini selalu ada perubahan. “Setiap tahun itu di update, makanya setiap tahun diganti lagi,” ujarnya.
Pendaftaran kartu tani untuk tahun ini sudah ditutup, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian belum dapat memberikan seberapa banyak petani di Karawang yang memiliki kartu tani. (mra)