Tiga ASN Purwakarta Dipecat
Kepala BKPSDM Purwakarta
Asep Supriatna
PURWAKARTA,RAKA – Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemda Purwakarta dipecat. Hal itu dikarenakan melanggar aturan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, sepanjang tahun 2020, ada 3 ASN yang mendapatkan sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan. Ketiga ASN tersebut diantaranya, 1 ASN diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990. “Sedangkan 2 ASN lainnya diberhentikan karena melanggar PP 53 tahun 2010. Secara akumulasi dalam setahun mereka tidak masuk kerja lebih dari 46 hari,” kata Asep.
Selain itu, kata Asep, ada 3 ASN yang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kemudian pemberian sanksi pembebasan dari jabatan kepada 3 orang ASN. “Rata-rata ASN yang mendapat sanksi tahun 2020 karena melanggar kedisiplinan dari tingkat kehadiran,” ujar Asep.
Oleh karena itu, di tahun 2021 ini, Asep mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di Purwakarta untuk meningkatkan kedisiplinan serta meningkatkan kinerjanya. Sebab, jika masih ada ASN yang melanggar disiplin, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang ada. “Sanksi yang diberikan kepada sejumlah ASN di tahun 2020 bisa jadi contoh, agar ASN di Purwakarta bisa lebih disiplin,” tegas Asep. (gan)