HEADLINEKARAWANG

Tiga Desa Belum Juga Cairkan Dana Desa

KARAWANG, RAKA – Seluruh camat se- Kabupaten Karawang, diminta sigap untuk terus melakukan pembinaan kepada kepala desa yang malas melakukan pengajuan dana bantuan pemerintah pusat. Sebab, sampai saat ini tersisa tiga desa yang belum melakukan pencairan dana desa tahap 1.

“Desa Belendung karena masalah hukum, Desa Pasirjengkol dan Desa Majalaya akibat fisik dan SPJ yang belum selesai, jadi tidak melakukan pencairan sampai saat ini,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Ade Sudiana, kepada Radar Karawang, Kamis (25/10) di ruang kerjanya.

Ade melanjutkan, pihaknya hanya mengkhawatirkan dana tersebut hangus jika tidak segera dicairkan. “Dana pasti akan hangus saat beda tahun, namun dikasih kesempatan sampai pada bulan Juni. Jika masih tidak melakukan pembangunan maka dana akan hangus, baik dana tahap satu, dua apalagi tahap tiga,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Ade, dari seluruh desa belum ada yang melakukan pencairan tahap tiga, sebab ditahap dua saja tidak kurang dari 39 desa yang belum melakukan pencairan. “Dana yang dikucurkan ke Karawang besarnya mencapai 283 miliar keseluruhan,” paparnya.

Pihaknya terus melakukan imbauan kepada seluruh camat, agar bisa berperan aktif kepada setiap desa yang belum melakukan pencairan agar bisa memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya. “Rata-rata SPJ-nya yang belum diselesaikan, akibat belum bayar pajak, padahal setiap tahun dianggarkan,” tuturnya.

Bahkan lanjut Ade, camat yang bertugas sebagai kepanjangan pemerintahan daerah, harus bisa memberikan dorongan yang positif kepada setiap kepala desa, sehingga peristiwa yang ada di tahun sebelumnya tidak terjadi lagi. “Pernah ada sampai tidak mencairkan sama sekali Desa Cilewo, maka ibu bapak camat yang lebih dekat dengan desa harus lakukan peneguran,” katanya.

Sementara itu, TA Dana Desa Kabupaten Karawang, Lili Mahali mengatakan, banyak persoalan yang menyebabkan dana desa tersebut belum dicairkan. “Susah dicairkan karena persoalannya banyak, dari tahun ke tahun belum bisa diselesaikan,” ujarnya.

Kalau tidak juga dicairkan, lanjutnya dana desa tersebut akan hangus. Sebetulnya, jika kepala desa tersangkut hukum masih bisa melakukan proses pencairan. “Tinggal dikembalikan lagi ke desanya mau seperti apa. Tapi, berdasarkan rekomendasi dari warga, camat dan lainnya meminta agar tidak dulu dicairkan,” pungkasnya. (asy/apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button