KARAWANG

Tiga Kali Dipanggil, Tiga Kali Rapid Tes

RUGIKAN CALON KARYAWAN: Abdul Salam keluhkan kebijakan bawa hasil rapid test setiap seleksi calon karyawan baru.

Dinilai Rugikan Calon Karyawan

KARAWANG, RAKA – Kebijakan salah satu perusahaan yang mewajibkan rapid test bagi setiap calon karyawan dinilai merugikan. Soalnya, setiap kali karyawan mengikuti tahapan seleksi, harus menyertakan surat rapid tes terbaru. Padahal, tarif rapid tes cukup mahal.

Abdul Salam, Dewan Penasehat Karangtaruna Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur menuturkan, ada warga Desa Sukamakmur yang mendaftar di salah satu perusahaan Karawang. Saat pendaftaran, ia diminta surat hasil tes rapid. Selain itu pun bagi calon karyawan yang sebelumnya tidak lolos dipanggil kembali. Warganya sendiri sudah ketiga kalinya dipanggil kembali untuk mengikuti tahapan seleksi. “Ini ada warga yang udah tiga kali dipanggil dan tetep aja diminta surat tes rapid,” ujarnya, Rabu (31/3).

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dinilai merugikan. Warganya sudah tiga kali dipanggil seleksi perusahaan yang memproduksi motor asa Jepang itu, tapi tidak lolos. “Sudah sebanyak tiga kali dan tetap tidak lolos,” keluhnya.

Endang Syafrudin, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menegaskan, tidak mewajibkan hasil tes rapid pada saat pendaftaran calon karyawan. Saat ini pendaftaran kerja sudah dapat dilakukan melalui online. “Sistem ini sudah ada sejak 14 September 2020,” terangnya.

Hasil tes rapid akan diminta saat calon karyawan sudah dinyatakan lolos pada semua tahap. Saat ada yang hasilnya positif, maka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Perusahaan akan mengganti biaya dari hasil rapid yang telah dilakukan. Pelaksanaan tes rapid dilakukan agar menghindari timbulnya klaster baru Covid-19. “Jika sudah lolos diminta tes rapid itu wajar karena kan lagi covid,” pungkasnya. (cr6)

Related Articles

Back to top button