Nanik Jodjana
KARAWANG, RAKA – Wabah Covid-19 di Karawang sampai saat ini belum mereda, bahkan sudah tiga minggu berada di zona merah. Tidak hanya soal PSBB, Bupati Karawang juga mengeluarkan surat edaran perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah nomor 443/72 -Disperindag tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang, isi surat edaran tersebut menyatakan terdapat delapan poin yang wajib ditaati oleh masyarakat. Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan tindakan memantau masyarakat dengan menerapkan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas). “Kalau dari Dinkes sendiri ya kita tetap menjaga protokol kesehatan, kalau dulu 3M sekarang jadi 5M,” kata Nanik Jodjana, Plt kepala Dinas Kesehatan, Selasa (12/01).
Saat adanya mobilitas yang dilakukan oleh masyarakat sehingga terjadinya kerumunan, hal ini menjadi penting untuk dihindari agar tidak terjadi peningkatan jumlah pasien Covid-19. Selama tiga minggu terakhir Kabupaten Karawang masih berstatus zona merah. “Dinkes menghimbau untuk menaati surat edaran,” terangnya.
Adanya PPKM menyebabkan penurunan omset penjualan bagi pedagang. Pedagang meminta agar adanya solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan omset penjualan di masa PPKM. Masyarakat tetap berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Selama PPKM diberlakukan ada dampak yang saya alami, jualan saya menjadi sepi dan omset turun,” papar Joko Sutrisno, pedagang makanan Tuparev.
Sementara itu, sampai Selasa (12/1), jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Karawang mencapai 7.122 orang, 1.045 masih perawtan, 5.826 sembuh dan 251 meninggal. (cr6)