Uncategorized

Tiga Pasutri Gagal Isbat Nikah

TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Dari 19 pasangan suami istri warga Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat yang mendaftar sidang isbat nikah, hanya 16 yang sah. Pasalnya tiga pasangan lainnya tidak memenuhi administratif. “Pasangan itu, rata-rata usia nikahnya sudah di atas 20 tahun,” kata Pjs Kepala Desa Parungsari, Karmin kepada RAKA, Jumat (9/8).

Makanya, pemdes bersama Badan Permusyawatan desa (BPD) Desa Parungsari dan Kader Motivator ketahanan keluarga (Motekar) coba membantu warga agar dapatkan buku nikah dengan lakukan sidang nikah isbat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Telukjambe Barat.

Nikah isbat massal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda. Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 40 tahun dan 50 tahun. “Mereka rata-rata juga berasal dari keluarga tidak mampu,” ujarnya seraya menyampaikan masyarakat merasa sangat terbantu.

Dodo swanda, Ketua BPD Parungsari mengemukakan, agenda yang baru pertama dilaksanakan di lingkungan Kecamatan Telukjambe Barat itu dilakukan untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas negara dalam bentuk akta atau surat nikah. Sebab masih banyak pasangan suami istri yang nikah secara siri atau di bawah tangan, sehingga banyak pasangan belum memiliki buku nikah. “Kami berharap kegiatan ini bisa membawa manfaat lebih untuk masyarakat untuk mendapatkan administrasi kependudukan. Karena, dengan adanya akta atau surat nikah, administrasi kependudukan lainnya akan mudah diurus,” harapnya.

Pada kesempatan itu pun, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Telukjambe Barat, Abdul Karim mengatakan, kegiatan tersebut cukup baik, terlebih di pelopori oleh pemerintah desa. “Saya berpesan agar masyarakat bisa memenuhi administrasi dengan baik agar penyelesaian sidang isbat pun bisa dilaksanakan dengan sah,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan nikah isbat itu merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat. Maka dirinya pun berharap, program itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa agar masyarakatnya dapatkan surat nikah secara sah dan diakui oleh negara.

Sekdes Parungsari, Edi menyampaikan, ada 3 peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan itu. Dan satu peserta dinyatakan gugur. “Yang satu pasangan itu karena persyaratan belum lengkap dan dianggap gugur. Tapi kami fasilitasi lagi untuk yang ke duanya,” ucapnya. (yfn)

Related Articles

Back to top button