Realisasi Belanja BBM Armada Sampah Janggal
Inspektorat Ditantang Mengusut Tuntas

radarkarawang.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 mencatat adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas senilai Rp303.786.000,00 yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas. Padahal, total pagu anggaran yang tersedia mencapai Rp1.205.725.884,00.
BPK menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan internal. Kondisi itu sekaligus menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan dalam tata kelola anggaran di lingkungan DLH Purwakarta.
Temuan ini kemudian memantik perhatian publik. Salah satu yang menyoroti adalah Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, yang menilai kasus ini sebagai problem klasik pengelolaan anggaran daerah.
Menurut Agus, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran, meski secara teknis wewenang dapat dilimpahkan ke sekretariat dinas.
Ia juga menyinggung aturan lain, yakni UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Regulasi ini menegaskan bahwa pejabat pengelola keuangan berkewajiban memberikan pertanggungjawaban serta menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
“Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 semakin memperjelas hierarki tanggung jawab. Kepala Dinas sebagai PA bertanggung jawab penuh, sementara Sekretaris Dinas sebagai KPA memegang tanggung jawab operasional. Adapun PPK dan Bendahara Pengeluaran bertugas pada aspek administratif dan teknis penatausahaan,” jelas Agus M. Yasin, Jum’at (19/9).
Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa bola panas terkait temuan BPK kini berada di tangan Inspektorat, Bupati, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pertanyaannya, apakah mereka berani menindaklanjuti sesuai ketentuan, atau justru membiarkan catatan BPK ini mengendap dalam laporan tahunan,” ujarnya menutup. (yat)



