Purwakarta

Kejari Pelototi Anggaran Covid-19

Andin Adyaksantoro

PURWAKARTA, RAKA – Untuk meminimalisir kekeliruan realisasi pembelanjaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat Covid-19 RSUD Bayu Asih Purwakarta meminta pendampingan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Dalam penanganan Covid-19 di Purwakarta, RSUD Bayu Asih Purwakarta akan melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) serta alat pelindung diri (APD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Purwakarta, Andin Adyaksantoro membenarkan adanya permohonan pendampingan yang disampaikan oleh pihak RSUD Bayu Asih Purwakarta. “Iya benar, kita sudah menerima surat permohonan pendampingan keperdataan dari RSUD Bayu Asih,” kata Kajari, Rabu (13/5).

Kajari menjelaskan, guna menindak lanjuti hal tersebut, pada Selasa (12/5) lalu pihaknya mengundang manajemen RSUD Bayu Asih untuk memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan Alkes dan APD dalam penanganan Covid-19.

Dari hasil pertemuan, diketahui dana yang dialokasikan dalam pengadaan Alkes dan APD sebesar Rp6,1 miliar. Anggaran akan dipergunakan untuk pengadaan Alkes sebesar Rp3,1 miliar dan APD sebesar Rp3 miliar. “Kemarin Direktur RSUD Bayu Asih sudah memaparkan rencana pengadaan Alkes dan APD, dan total anggaran yang akan dipergunakan sebesar Rp6,1 miliar,” ujar Kajari.

Pada dasarnya, tambah Andin, Kejaksaan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Purwakarta. “Di kondisi saat ini, marilah kita bekerja sama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, dengan harapan penanganan Corona bisa terlaksana dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memerintahkan kepada seluruhKementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus terpadu, sinergi antar Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, termaksud Pengadaan Barang dan Jasa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menyatakan siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan pendampingan terhadap refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 lebih optimal. (gan)

Related Articles

Back to top button