Tiga Tahun Tinggal di Kontarakn
-Warga Terdampak Proyek Kereta Cepat Tuntut Ganti Rugi

PURWAKARTA, RAKA – Puluhan warga Kampung Tegalnangklak, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, menuntut ganti rugi rumah terdampak pembangunan Kereta Cepat Indonesia Jakarta-Bandung.
Tuntutan mereka sampaikan dengan cara menggelar tikar di bawah terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang berada di sekitar rumah mereka. “Rumah saya sudah rata dengan tanah, dan sampai hari ini kami belum menerima ganti rugi,” ujar salah seorang warga, Yeni, di lokasi, Senin (10/10).
Yeni bersama warga lain terpaksa tinggal di kontrakan setelah rumah mereka terdampak proyek nasional tersebut. Ia mengaku sudah tiga tahun tinggal di kontrakan dan sudah merasa lelah ingin kembali memiliki rumah seperti dulu.
Akan tetapi kompensasi atau ganti rugi dari pihak pelaksana pengerjaan proyek kereta cepat hingga kini tak kunjung terealisasi. “Rumah saya sudah rata dengan tanah. Untuk itu kami tidak akan meninggalkan lokasi ini sebelum menerima ganti rugi,” tandasnya.
Yeni mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada kesepakatan dengan pihak pengembang akan terima kunci rumah pada Februari 2021 lalu, namun hingga hari ini belum juga terealisasi. Kemudian dijanjikan kembali Oktober dan janji tersebut kembali tak ditepati.
“Kami akan tetap di sini sebelum janji itu ditepati, kalau belum ada perjanjian kami tidak akan bubar. Kami ingin pulang ke rumah kami,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Ketua RW 08 Kampung Tegalnangklak Maman Rusmana mengatakan, dirinya mewakili warga beserta 11 kepala keluarga lain menuntut ganti rugi dibangun kembali rumah yang terdampak proyek kereta api cepat.
Pada 2019 lalu terjadi pergeseran tanah akibat pekerjaan proyek terowongan tersebut dan mengakibatkan 11 rumah ambruk. Akibatnya, masyarakat tinggal di kontrakan karena rumah mereka rusak berat.
“Pihak KCIC bersama perwakilan warga dan disaksikan sekda saat itu, duduk bersama membuat kesepakatan bahwa pada 2020 lalu, rumah warga terdampak akan dibangun kembali. Namun setelah beberapa kali kesepakatan hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi,” ujar dia.
Menurutnya, warga terdampak memohon kepada pemerintah daerah, khususnya bupati untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Karena sampai saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik ganti rugi. “Kami tidak akan beranjak dari lokasi dan akan tetap tinggal di sini hingga ada keputusan yang pasti terhadap kami,” tandasnya.
Sementara itu awak media belum mendapat tanggapan dari pihak pelaksana proyek KCIC dalam hal ini PT Sinohydro terkait persoalan tersebut. (gan)