HEADLINEKARAWANG

Tim Gugus Covid-19 Baru Terima Surat KPU

KARAWANG, RAKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang seharusnya saat ini sudah melakukan verifikasi faktual (verfak) persyaratan calon bupadi dan wakil bupati jalur independen. Namun, karena personilnya ditingkat kecamatan dan desa belum rapid tes sehingga tahapan ditunda.

Pelaksanaan rapid tes wajib dilakukan sebagai konsekuensi pelaksanaan disaat pandemi corona. Tes ini untuk memastikan semua penyelenggaran baik di PPK maupun PPS bebas corona.

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang dr. Fitra Hergyana mengaku sudah menerima surat usulan rapid tes dari KPU, pihaknya akan segera membuat jadwal rapid tes agar tahapan pilkada bisa terus berjalan sesuai jadwal. “Suratnya juga baru kemarin. Nanti kita jadwalkan segera,” ucapnya, Kamis (25/6).

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karawang Kasum Sanjaya mengatakan, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dimulai sejak 24 Juni sampai 12 Juli. Namun berdasarkan arahan KPU RI melalui Surat Edaran nomor 20 dan 481, PPS harus terlebih dahulu dilakukan rapid tes sebelum verifikasi faktual. Oleh karena itu, pihaknya masih menunda penyerahan berkas dokumen dukungan yang akan diverifikasi oleh para PPS. “Ya kita masih menunda karena masih ada waktu penyerahan sampai tanggal 29 Juni,” katanya.

Selain PPS, kata dia, semua anggota PPK dan komisioner serta sekretariat juga harus dilakukan rapid tes. Jumlah semua penyelenggara di lingkungan KPU Kabupaten Karawang sebanyak 2.135 orang. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tim gugus tugas agar bisa difasilitasi untuk dilakukan tes rapid. “Saya harap secepatnya bisa dilaksanakan rapid tes untuk PPS. Agar tahap verfak bisa segera berjalan,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button