
PURWAKARTA, RAKA – Keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menuai sorotan.
Kali ini, kritik datang dari pengamat kebijakan publik yang menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik dari STAI Dr KH EZ Muttaqien Purwakarta, Srie Muldrianto, menegaskan bahwa keterlambatan gaji, apa pun alasannya, merupakan bentuk kelalaian dalam pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, pejabat yang diberi amanah seharusnya berani bertanggung jawab, bukan justru mencari pembenaran.
“Apapun alasannya, seseorang yang diberi amanah sejatinya bertanggung jawab atas kesalahan, baik karena sistem maupun kendala teknis. Seharusnya pemerintah meminta maaf, bukan justru menyalahkan pihak lain,” ujar Srie, Senin (12/1).
Ia menilai, wacana mengenai apakah keterlambatan tersebut wajar atau tidak seharusnya tidak menjadi fokus utama. Yang lebih penting, kata dia, adalah bagaimana sikap dan respons pemerintah daerah terhadap keresahan para pegawai yang menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji bulanan.
Srie juga mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten merupakan satu kesatuan sistem pemerintahan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak elok jika persoalan di daerah kemudian dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
“Pusat, provinsi, dan kabupaten itu satu kesatuan. Tidak elok jika kesalahan dilempar ke pusat. Yang harus dilakukan adalah meminta maaf kepada pegawai, lalu berjanji dan membuktikan perbaikan sistem,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan pencairan gaji. Ia menjelaskan bahwa permasalahan terjadi akibat kesalahan input data pada sistem penggajian di sejumlah OPD.
Nina menyebut, setidaknya terdapat delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak karena kesalahan pengetikan atau penginputan data, sehingga sistem penggajian menjadi terkunci.
“Sepertinya ada beberapa OPD yang salah input atau salah pengetikan, akhirnya sistemnya terkunci,” kata Nina.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengirimkan tim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Jakarta guna melakukan perbaikan. Hal ini dilakukan karena sistem penggajian terintegrasi langsung dengan sistem nasional.
“Saat ini masih dalam proses perbaikan di Pusdatin. Karena sistemnya nasional, jadi harus antre dengan daerah lain,” ujarnya.
Meski demikian, Nina belum dapat memastikan kapan gaji PNS dan PPPK di Purwakarta akan dicairkan. Ia menyebut, proses penggajian pada masa peralihan akhir dan awal tahun memang membutuhkan tahapan administrasi yang cukup panjang. “Penggajian itu ada prosesnya, apalagi di awal dan akhir tahun,” pungkasnya. (yat)



