Tindak Tegas Pelaku Kriminal
PURWAKARTA, RAKA – Para anggota polisi diminta untuk menindak tegas para pelaku kriminal seperti aksi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, aksi premanisme, hingga geng motor.
Tindakan tegas perlu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah aksi kriminalitas. Saat ini, aparat kepolisian di lingkungan Polres Purwakarta kembali meningkatkan patroli pada jam-jam rawan.
“Kita perintahkan seluruh anggota yang melaksanakan piket baik di Polres maupun di Polsek jajaran untuk senantiasa melakukan kegiatan patroli di jam-jam rawan untuk mencegah kejahatan terutama penjambretan, curat, curas, curanmor dan kejahatan lainnya di lingkungan masyarakat seperti perumahan ataupun perkampungan,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Minggu (13/8).
Dia mengatakan, patroli merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya kejahatan saat masyarakat tengah beristirahat maupun beraktivitas.
Ditambahkannya, jajaran Polres Purwakarta akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Kegiatan patroli jam rawan tersebut dilakukan sebagai jawaban strategis harkamtibmas, sekaligus jaminan keamanan agar masyarakat bisa tidur nyenyak dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,” tandasnya.
Edwar juga menyebut, kegiatan patroli harus rutin, terutama pada lingkungan masyarakat, serta jam rawan malam hari, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dengan adanya kehadiran anggota Polri di lapangan. “Kami terus meingingatkan agar personel Polres Purwakarta maupun polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan patroli rutin. Utamanya pada jam-jam rawan tindak kriminalitas,” imbuhnya.
Dia pun meminta para anggotanya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kriminal dan orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum. “Jangan segan-segan berikan tindakan tegas bagi yang meresahkan masyarakat dan melawan perbuatan hukum,” tandasnya.
Dijelaskannya pula, yang dimaksud tindakan tegas itu beragam. Mulai dari tindakan tangan kosong hingga tembakan senjata api, jika dianggap membahayakan keselamatan.
“Lebih tepatnya penggunaaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jadi tidak mesti tembakan, tapi mulai dari kendali tangan kosong sampai dengan tembakan manakala membahayakan keselamatan petugas atau masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan untuk membuat efek jera dan mencegah terjadinya tindak kejahatan lain. Kini, lanjut Edwar, pihaknya pun fokus pada tindakan pencegahan dengan mengerahkan seluruh anggotanya untuk patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Purwakarta.
Hal itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memberikan shock therapy dan menutup ruang terjadinya aksi-aksi kejahatan di masyarakat. “Preventif penggalangan kekuatan untuk shock therapy membatasi ruang gerak bagi yang coba-coba melakukan kejahatan di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya. (gan)