Tingkatkan Standar Kelayakan Bangunan Pesantren

KARAWANG, RAKA – Kebakaran Pondok Pesantren Miftahul Khoirot, Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Senin (21/2), ke depan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang bakal memperketat izin pendirian pesantren.
Kepala Kemenag Karawang, Dadang Ramdani mengatakan, pembenahan sarana pra sarana dalam izin operasional pesantren bakal dijadikan perhatian khusus. Sehingga dari sisi keamanan bisa lebih menjamin. “Ke depan harus ada lisensi izin operasional bangunan, misalnya dari Dinas PUPR,” jelasnya, Selasa (22/2).
Sejauh ini, jumlah pesantren di Karawang mencapai 548 pesantren. Dengan jumlahnya yang demikian banyak, menurutnya masyarakat berkontribusi besar dalam hal memajukan pendidikan agama, karena pendirian pesantren itu sifatnya independen, murni dari masyarakat. Adanya kebakaran ini, pihaknya bakal lebih ketat mengeluarkan izin. Terutama dari sisi kelayakan standar bangunan. “Minimal ada standar kekuatan yang menjaga dampak yang tidak diinginkan semisal kebakaran ataupun gempa bumi. Ini harus ada standar kelayakan karena menyangkut keamanan para santri,” terangnya.
Hal senada juga dikemukakan anggota DPR RI Muhaimin Iskandar. Pihaknya menekankan kepada pesantren-pesantren untuk tetap memperhatikan fasilitas dan bangunan yang memiliki jalur darurat. “Saat terjadi kekacauan, salah satunya kebakaran yang menimpa ponpes Miftahul Khairot,” paparnya. (asy/mal)