Tips Bayar Pajak Motor dan Mobil di Purwakarta: Cicil Lewat Program Tabungan Samsat

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi mengadopsi program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini mulai disosialisasikan Rabu (4/2) sebagai strategi mencegah wajib pajak “kaget” saat jatuh tempo pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman, mengatakan kebijakan tersebut awalnya merupakan program tingkat provinsi yang dituangkan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat untuk internal perangkat daerah.
Namun, menurutnya, Pemkab Purwakarta menilai program tersebut sangat strategis sehingga layak ditiru, diadopsi, dan diadaptasi di tingkat kabupaten.
“Ini program dari Provinsi Jawa Barat. Kami melihat ini sangat bagus dan strategis, sehingga kami coba tiru dan adaptasi di Kabupaten Purwakarta,” ujar Aep, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, tujuan utama program ini adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendorong kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Surat edaran di tingkat kabupaten ditandatangani Sekda Kabupaten Purwakarta dan ditujukan kepada staf ahli, asisten daerah, perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala desa.
“Kami minta seluruh pegawai yang punya kendaraan pribadi agar membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kedisiplinan dan teladan bagi masyarakat,” katanya.
Aep mengakui, selama ini banyak wajib pajak yang baru membayar saat mendekati jatuh tempo, sehingga merasa terbebani karena harus mengeluarkan dana sekaligus hingga jutaan rupiah.
“Biasanya orang itu kaget. Tiba-tiba harus bayar Rp2 juta, Rp3 juta. Padahal kalau direncanakan dari awal, misalnya nabung Rp200 ribu per bulan, saat jatuh tempo sudah siap,” tuturnya.
Melalui skema Tabungan Samsat atau T-Samsat yang difasilitasi bank pemerintah seperti Bank BJB, wajib pajak dapat menyisihkan dana secara berkala hingga masa pajak tiba. Meski demikian, Aep menegaskan penggunaan aplikasi tersebut tidak bersifat wajib.
“Kami tidak mewajibkan harus pakai aplikasi ini. Ini hanya salah satu solusi kemudahan. Mau nabung di rumah, di celengan, atau di rekening khusus juga boleh. Yang penting saat jatuh tempo, pajak dibayar tepat waktu,” tegasnya.
Pada tahap awal, sosialisasi difokuskan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta. Selanjutnya, camat, lurah, dan kepala desa diminta meneruskan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai forum, mulai dari rapat mingguan hingga kegiatan keagamaan.
“Minimal kita jadi contoh dulu. Setelah itu sampaikan ke keluarga, tetangga, bahkan di forum DKM masjid. Semua ruang bisa dimanfaatkan untuk edukasi,” ujarnya.
Ia optimistis, jika masyarakat membiasakan diri menabung sejak awal, beban pembayaran pajak tidak lagi terasa berat. Selain meningkatkan kesadaran pajak, program ini juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan dan mendongkrak penerimaan daerah.
“Intinya sederhana, rencanakan pembayaran pajak sebaik-baiknya. Bisa dengan berbagai cara. Yang penting jangan sampai keteter saat jatuh tempo,” kata Aep.
Pemkab Purwakarta berharap, dengan strategi ini, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat tercapai sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi wajib pajak di daerah. (yat)



