TKA Astra Daihatsu Tak Punya Dokumen Lengkap
KARAWANG, RAKA – Kantor Imigrasi Karawang bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan Tenaga Kerja Asing ke PT. Astra Daihatsu yang berada di Kawasan Surya Cipta. Hasilnya, ditemukan beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, Abdul Majid mengungkapkan hasil pengawasan ditemukan beberapa tenaga kerja asing belum mempunyai dokumen kependudukan berupa surat keterangan tempat tinggal. “Saat saya tanya sedang dalam proses pembuatan surat keterangan tempat tinggal,” katanya, Senin (20/5).
Menurutnya, ada dua jenis surat keterangan tempat tinggal, pertama berupa surat keterangan tempat tinggal untuk keterangan tinggal sementara dan kedua bagi yang telah mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap maka akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). “”Hanya ada satu orang, seharusnya begitu mereka datang ke Indonesia dan melapor ke kantor imigrasi lalu imigrasi mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal sementara maka lapor ke Disdukcapil dan kami akan keluarkan surat keterangan tempat tinggal,” ujarnya.
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Arianto menyampaikan ketika ditemukan penemuan tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran maka diwajibkan untuk melakukan pelaporan. “Setelah kegiatan ini kami akan menghimbau kepada perusahaan lain ketika ada point-point dari dokumen yang belum dilengkapi agar segera dilengkapi. Setelah kita temukan adanya dokumen yang belum dilengkapi, kita akan kasih waktu dalam waktu satu sampai dua hari. Dalam jangka waktu yang kita berikan belum dilengkapi, maka kami akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan. Himbauan jika setiap perusahaan yang ada di Karawang ingin mempekerjakan karyawan dari tenaga kerja asing maka harus dilengkapi selain itu ketika ada pertanyaan terkait hal teknis kami terbuka menerima pertanyaan,” lanjutnya.
Michael Dwi Utomo Sudirjo, Departemen FGA Administration PT. Astra Daihatsu menerangkan ada sebanyak 34 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), semuanya berasal dari Jepang. Meski begitu dari 34 orang itu, 4 orang diantaranya merupakan TKA yang baru saja datang ketika bulan April. “Ini hal yang baik untuk kami, kami berkomitmen selalu mengikuti aturan yang ada. Kalau di Karawang kita ada 34 orang tenaga kerja asing semuanya dari Jepang. Kalau di bulan April kemarin ada 4 orang. Kita sedang proses, bukan kita tidak melakukan pelaporan,” terangnya.
Sementara itu, Ijum Junaedi, Sub Koordinator Kelompok Subtansi Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri dan luar negeri memaparkan 4 orang TKA itu belum melaporkan keberadaan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Disnakertrans akan memberikan waktu selama enam hari untuk proses pelaporan. Selanjutnya ketika belum dilakukan pelaporan hingga batas waktu yang sudah ditentukan maka akan diambil tindakan berupa pembinaan. “Kalau kita selaku dari Disnaker tentang laporan keberadaan. Laporan keberadaan di perusahaan Astra itu ada 34 orang tapi ada 4 orang yang belum melaporkan ke kita karena terkendala hari libur. Ada ketentuan dari kementrian, per enam hari kerja untuk melaporkan. Kalau memang melebihi batas waktu kami akan lakukan pembinaan dan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” paparnya. (nad)
SIDAK: Kantor Imigrasi Karawang bersama instansi terkait lainnya melakukan sidak PT Astra Daihatsu untuk memeriksa dokumen tinggal bagi TKA yang ada di perusahaan tersebut.