HEADLINEKarawang

TKA Didorong Tinggal di Karawang

KARAWANG, RAKA- Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Karawang, akan diwajibkan tinggal di Karawang. Saat ini, dari 3.500 warga negara asing (WNA), hanya 500 orang tinggal di Karawang, sisanya tinggal di Bekasi dan Jakarta.

Langkah awal, Pemkab Karawang akan mendata jumlah TKA yang bekerja di zona dan kawasan industri di Karawang. “Kami akan mewajibkan pekerja asing untuk tinggal di Karawang selama bekerja di kawasan industri atau zona industri yang ada di Karawang. Saya kira cukup adil jika kebijakan ini kita jalankan, karena mereka kan bekerja di sini (Karawang) dapat uang di sini, masak tinggal di daerah lain. Mereka kan bisa sewa hotel atau apartemen yang sudah banyak berdiri di Karawang, bagus-bagus lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, Rabu (20/3).

Diteruskannya, Disnakertrans mencatat, ada 3.500 WNA yang bekerja di Karawang. Dari jumlah tersebut, hanya 500 WNA tinggal di Karawang, sedangkan yang lainnya sebanyak 3.000 orang menetap di Bekasi atau Jakarta. “Mereka bekerja di Karawang, tapi menghabiskan uang di daerah lain, ini tidak adil buat kita,” tegasnya.

Jika seluruh pekerja asing tinggal di Karawang, lanjut Suroto, akan menghidupkan perekonomian Karawang dari berbagai sektor, seperti perhotelan atau apartemen, restoran, dan tempat wisata. “Kalau mereka membelanjakan uangnya di Karawang itu bagus buat pertumbuhan ekonomi kita. Makanya kami akan mendorong agar kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.

Suroto akan mengundang para pimpinan perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk membahas soal ini. Tenaga kerja asing kebanyakan berasal dari negara China, Jepang, Korea, dan Jerman. “Kami akan menyampaikan kebijakan ini kepada mereka agar dapat dilaksanakan. Kami undang mereka nanti 26 Maret 2019 untuk membahas ini,” pungkasnya.(asy)

Related Articles

Back to top button