Uncategorized

Todung Ajukan Kapolri Dipanggil dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Radarkarawang.id – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 terus bergulir. Sejumlah pihak pun dilibatkan dalam sidang tersebut. Selain empat menteri dan DKPP yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat mendatang, kali ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga disebut-sebut akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Pimpinan tertinggi institusi Polri ini diajukan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, untuk dimintai keterangannya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 oleh MK.
“Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.

Todung mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada MK terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sementara, Komisi III DPR RI mempersilakan MK untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
“Iya, silakan saja ya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak berkomentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri atas adanya usulan tersebut. Adapun Polri dan MK merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI. (nce)

Related Articles

Back to top button