Tolak Eksekusi Lahan Proyek Kereta Cepat
PURWAKARTA, RAKA – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta melakukan proses eksekusi lahan proyek pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung di wilayah RT15 RW 07 Kampung Buluh, Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, Selasa (26/2).
Sebanyak, 27 kepala keluarga atau pemilik 36 bidang lahan mengaku keberatan atas proses eksekusi tersebut lantaran dianggap secara sepihak. Pasalnya, warga mengaku tidak diajak bernegosiasi seputar harga ganti rugi yang akan mereka terima. “Mengenai eksekusi sekarang, kita sudah ada upaya untuk dilakukan penundaan. Mulai dengan melayangkan gugatan dugaan melawan hukum. Namun semua itu tidak diindahkan oleh pihak Pengadilan Negeri,” kata Pengacara Warga, Bakri, kepada sejumlah awak media.
Pihak perusahaan dalam hal ini PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia terkesan tidak ada itikad baik mengenai negosiasi dengan warga. Bahkan kata Bakri, harga ditentukan secara sepihak. “Dan kami memperjuangkan tuntutan warga untuk mendapat hak berdasar keadilan. Persoalan ekseskusi lahan harus diselesaikan secara duduk bersama dan berdasar mufakat. Selama ini hal semacam itu tidak dilakukan,” katanya.
Sempat pihak perusahaan melakukan musyawarah sekali di tahun 2016. Namun, selanjutnya tidak ada musyawarah lagi untuk menghasilkan titik temu dari permasalahan yang ada. “Kalau misal ada penawaran, warga harus memegang berkas penawaran tersebut. Ini kan tidak. Menurut kami dari pihak pengacara, ini ada hal-hal yang janggal. Kita akan terus membela hak-hak warga dan menunggu pihak pembeli untuk musyawarah. Paling tidak didengar dulu keinginan warga,” ujarnya.
Kesimpulannya, kata Bakri, warga hanya mencari keadilan dan berkeinginan dilakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. “Sehingga ada titik temu permasalahan. Jangan dulu dilakukan proses eksekusi lahan sebelum semua ini selesai,” ujarnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Gegen Diosya mengatakan, dasar PN Purwakarta melakukan eksekusi lahan karena para pihak tidak menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Warga keberatan akhirnya atas dasar pemohon dari pihak perusahaan (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi,” kata Gegen.
Eksekusi lahan sendiri perdasar pada Penetapan Eksekusi No2/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Pwk. JO No7/Pdt.Kons/2018/PN.Pwk. Ada sekitar 38 pihak atau 49 bidang lahan yang akan dieksekusi.
Yang sudah menerima ganti rugi sebanyak 11 pihak atau 13 bidang. Sisa yang belum menerima atau menolak ganti rugi sebanyak 27 pihak atau 36 bidang terdiri dari rumah 13 pihak 13 bidang terdiri dari lahan kosong, daratan dan sawah 14 pihak atau 23 bidang. “Sebetulnya harga yang diberikan kepada warga di atas harga pasar. Dan ganti rugi berdasar sosial kemasyarakatan,” pungkasnya. (gan)