HEADLINE

Tolak Ekspor Pasir Laut, SNNU Jabar Minta PP Nomor 26 Dicabut

KARAWANG, RAKA- Setelah 20 tahun dihentikan, pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspor pasir laut kembali diizinkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Merespon kebijakan ini, Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Jawa Barat Muslim Hafidz mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. “Penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup mereka pada laut. Kemudian untuk jangka panjang, kebijakan tersebut juga berpotensi mempercepat dampak bencana iklim,” katanya.
Aktivis asal Cilamanya ini, meminta agar aturan tersebut dicabut karena akan berdampak buruk pada lingkungan. “Presiden Jokowi baiknya mencabut kembali PP Nomor 26 Tahun 2023, dan meminta komisi IV DPR RI untuk memanggil Menteri Perikanan dan Kelautan untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Diteruskannya, pada 2002 pemerintah melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Saat itu, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir. Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Sementara proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan mempengaruhi batas wilayah antara kedua negara. “Ingat, batas wilayah laut Indonesia dan Singapura belum selesai dan berdasarkan informasi yang terpercaya cadangan pasir laut Singapore mulai kosong,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button