Tolak Kampanye di Tempat Ibadah
PURWAKARTA, RAKA – Unsur Muspida Kabupaten Purwakarta beserta pengurus masjid menggelar deklasi menolak tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Deklasi tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas gelaran pemilu 2019.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ijang Safei mengatakan, peserta pemilu diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kondusifitas selama masa kampanye. Sehingga pesta demokrasi berjalan aman, lancar dan damai. “Deklarasi ini dilakukan di Purwakarta, agar sepakat bahwa masjid bukan untuk tempat berkampanye,” kata Wakapolres Purwakarta, Kompol Ijang Safei saat ditemui usai deklarasi di Masjid Agung Baing Yusuf, Cipaisan, Purwakarta tempat deklarasi berlangsung akhir pekan lalu.
Isi penolakan tersebut tertuang dalam spanduk yang mereka pegang saat deklarasi. Isinya yaitu, ‘Kami segenap pemuka agama dan umara se Kabupaten Purwakarta dengan tegas menolak tempat ibadah digunakan sebagai tempat kampanye politik, isu sara, penyebar hoaks, hate speech, terorisme, dan radikalisme untuk menjaga kondusifitas dan mensukseskan pemilu 2019 yang aman, damai, dan sejuk di Kabupaten Purwakarta’. “Kami harap semua pihak mengerti akan aturan jika tempat ibadah dilarang digunakan untuk kampanye. Bagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1, bahwa kampanye salah satunya dilarang di tempat ibadah,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau temuan ada salah satu peserta pemilu kampanye di tempat ibadah. “Sejak dimulai masa kampanye hingga saat ini belum ada, dan mudah-mudahan jangan,” singkatnya. (ris)