KARAWANG

Tolak Rekomendasi Kenaikan UMSK

  • Apindo Siap Lakukan Gugatan

KARAWANG, RAKA – Para pengusaha tetap menolak rekomendasi kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang dikirimkan Bupati Karawang kepada dewan pengupahan provinsi. Jika rekomendasi bupati itu dikabulkan pengusaha akan melakukan gugatan.

Selain melaporkan Pemkab Karawang ke Ombudsman, pengusaha juga menyampaikan penolakan dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat. Setelah mendapatkan surat penolakan dari para asosiasi sektor mengenai rekomendasi bupati tentang kenaikan UMSK, pihak pemerintah provinsi mendatangi kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang untuk melakukan klarifikasi. “Pertemuan ini adalah klarifikasi dari surat penolakan yang dikirimkan oleh asosiasi dari masing-masing sektor tentang rekomendasi bupati. Mempertanyakan apakah benar dari asosiasi merasa keberatan dan menyampaikan penolakan,” kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur, kepada Radar Karawang, Senin (2/9).

Menurut Syukur, rekomendasi bupati mengenai kenaikan UMSK tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga para anggota Apindo melakukan penolakan dengan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat. Padahal, seharusnya rekomendasi Bupati Karawang tentang kenaikan UMSK harus berdasarkan kesepakatan antara pihak asosiasi sektor dan serikat sektor. “Kalau sikap Apindo tergantung dari anggota Apindo. Ini tidak sesuai dengan Permenaker No 15 tahun 2018. Seharusnya ada kesepakatan antara asosiasi sektor dan serikat sektor,” paparnya.

Semua asosiasi sektor, kata Syukur, menolak rekomendasi bupati. Karena selain prosesnya yang tidak sesuai aturan, nominal yang direkomendasikan juga dinilai terlalu tinggi. Jika rekomendasi tersebut tidak dibatalkan atau justru dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat, pihaknya akan mengambil langkah menggugat ke PTUN. “Karena ini adalah produk hukum. Jika tidak sesuai aturan maka cacat hukum. Dan kita diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk PTUN. Karena ini terlalu tinggi,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Sektor Galian Non Logam Mansur mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan kaitan penolakan terhadap rekomendasi Bupati Karawang yang tidak berdasarkan ketentuan. Selain itu, ia merasa keberatan karena sektor galian non logam saat ini sedang tidak baik. Namun pemerintah mengeluarkan rekomendasi kenaikan seolah sektornya merupakan sektor unggulan. “Sektor galian non logam itu kondisinya sedang tidak baik. Kenapa dijadikan unggulan dan direkomendasikan kenaikan. Kami jelas keberatan dan akan PTUN jika tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Ketua asosiasi lain, Faurizal GP Tusin dari sektor elektronik menambahkan, posisinya sebagai asosiasi yang mewakili 11 perusahaan sektor elektronik juga keberatan. Menurutnya, kenaikan UMSK seharusnya melalui kajian dan tidak harus semua sektor dinaikan. Untuk itu ia juga keberatan dengan adanya rekomendasi bupati mengenai kenaikan UMSK tahun 2019. “Ada 20 sektor di Karawang dan itu dinaikan semua. Berarti kan dianggap unggul. Padahal sektor elektronik selama tiga tahun terakhir sudah ada 2 perusahaan yang berhenti beroperasi,” ungkapnya.

Selain itu, penolakan kenaikan UMSK juga karena nominal upah pada sektor elektronik di Karawang sudah paling tinggi dibanding daerah lain. “Tahun 2018 di Karawang sudah Rp4.539.523. Sekarang di rekomendasi dinaikan 8,03 persen atau Rp4.904.047,” tuturnya. (nce)

Related Articles

Back to top button