KARAWANG

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

TOLAK REVISI: SPSI menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena merugikan buruh.

  • SPSI Tunggu Sikap DPR Baru

KARAWANG, RAKA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak rencana revisi Undang-undang (UU) No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Soalnya, revisi tersebut merugikan buruh.

Bambang Subagyo Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) SPSI menolak revisi Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Karena kita sudah demontrasi pada 21 Agustus kemarin, hasil sementara revisi UU No 13 Tahun 2003 ini tidak masuk prolegnas. Maka pada hari ini kita tidak turun, karena kita sudah mendapat penjelasan waktu demontrasi kemarin, kita pun menunggu hasil selanjutnya,” kata Bambang, kepada wartawan di sekretariat SPSI Karawang.

Jumlah anggota yang tergabung dalam SPSI Karawang, lanjutnya, sebanyak 45 ribu orang buruh. Jika revisi UU tentang Ketenagakerjaan itu disahkan, maka pihaknya akan menurunkan buruh untuk menolak UU tersebut. Namun karena revisi UU itu tidak masuk prolegnas, sehingga dalam waktu dekat tidak akan dibahas oleh DPR RI. Maka pihaknya tidak melakukan aksi, Rabu (2/10). “Sebenarnya belum puas, sebab belum tahu sikap DPR yang baru dilantik, apakah sama dengan DPR lama yang menyepakati bahwa revisi UU No 13 tidak dibahas,” ujarnya.

Bambang juga mengatakan, revisi UU No 13 Tahun 2003 ditolak karena isinya sangat merugikan kepentingan buruh. Salah satunya mengenai pesangon. Dalam revisi UU itu tertulis pesangon buruh yang awalnya sembilan bulan akan dikurangi menjadi tujuh bulan. “Ini tentu sangat merugikan pihak buruh dan kita sudah siapkan draft sandingan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button