DIKERUK: Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, dikeruk eskavator.
KARAWANG, RAKA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang kembali melakukan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru. Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pembelian lahan untuk perluasan TPA ini sudah melalui proses dan tahapan. Pembelian lahan ini juga melalui tim kajian dan tim apersial. Sehingga yang menentukan harga untuk sebidang tanah yang akan dibeli bukan ditentukan oleh dinas.
“Karena tanah yang akan dijadikan perluasan harus nempel dengan tanah yang saat ini jadi TPA,” kata Wawan kepada Radar Karawang.
Wawan menuturkan, dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun ini, pihaknya hanya boleh membeli seluas 5 ribu meter persegi. Sedangkan luas lahan yang akan dibeli seluas 7.600 meter. Anggaran yang tersedia untuk perluasan TPA tahun ini sebanyak Rp1,25 miliar.
“Sebenarnya secara nominal bisa. Anggaran yang tersedia cukup untuk membeli 7.600 meter sesuai harga yang ditentukan oleh tim apersial. Tetapi secara volume tidak bisa. Karena di DPA hanya lima ribu meter jadi harus menunggu perubahan,” tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pembayaran seluas 7.600 meter perluasan TPA ini akan dilakukan dengan cara dua kali pembayaran, dengan harga yang sama hasil analisa saat ini. “Sekarang dibeli lima ribu meter dulu. Sisanya nanti setelah perubahan. Tapi harganya tetap yang sekarang, karena yang dianalisa oleh tim apersial seluas 7.600 meter,” jelasnya.
Tim apersial, Heni mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei fisik pada lahan yang akan dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk keperluan perluasan TPA. Setelah melakukan pengecekan, dia memastikan bahwa lahan tersebut benar menempel dengan lahan pemda sebelumnya.
“Sesuai fungsi dan letak bisa digunakan,” ucapnya.
Dikatakan Heni, dua tahun lalu dia menilai harga lahan di tempat itu Rp150 ribu per meter. Namun kondisi pandemi ini ada penurunan harga tanah yang ditawarkan. Pihaknya juga melihat peruntukan lahan tersebut untuk kepentingan umum. “Dengan adanya penyesuaian dan juga perbandingan, kami keluarkan harga Rp150 ribu per meter,” ujarnya.
Perwakilan dari pemilik lahan, Takdis Zaenal Arifin mengaku, dua tahun lalu lahannya juga sudah dibeli oleh DLHK dengan harga yang sama yaitu Rp150 ribu per meter. Awalnya ia meminta agar harga lahan saat ini bisa lebih tinggi dari sebelumnya. Namun karena untuk kepentingan umum, ia menyepakati harga yang saat ini dijual masih sama dengan harga sebelumnya.
Ia juga meminta agar sisa lahan yang belum bisa dibayar pada tahun anggaran saat ini, sesuai dengan harga yang akan datang. “Tadinya minta yang nanti dibayar juga dengan harga nanti. Tapi tadi kesepakatannya tetap dengan harga sekarang. Kami sepakati karena ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (nce)