
BOP Alquran Tahap Dua Telat Cair
KARAWANG, RAKA – Kementerian Agama sejak awal Oktober telah menganggarkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Alquran Rp10 juta untuk Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tahap 2.
Bantuan yang cair di masa pandemi Covid-18 ini mengalami sejumlah kendala di Karawang, salah satunya adalah lembaga pendidikan Alquran yang terdata mendapat bantuan belum memiliki izin operasional.
Sekretaris Forum Komunikasi Pendidikan Alquran (FKPQ) Kabupaten Karawang Ade Rohman mengatakan, belum ada data pasti berapa lembaga yang akan diajukan untuk mendapat BOP TPQ tahap 2. Pihaknya masih menunggu informasi dari perwakilan FKPQ kecamatan. Data tersebut nantinya akan diajukan kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Ade menuturkan, pengajuan BOP TPQ bukan hanya dilakukan oleh FKPQ Karawang, melainkan juga oleh lembaga atau ormas lain. Hal inilah menurutnya yang mungkin menyebabkan kendala tersebut terjadi. Ia sendiri mengatakan, tidak pernah mengajukan lembaga pendidikan yang belum mengantongi izin operasi. “Bantuan itu kan informasinya dibuka secara umum dan secara masif oleh Kementerian Agama Pusat, akhirnya banyak yang mengajukan, bukan sekadar dari forum (FKPQ) sebagai mitra Kementerian Agama,” terangnya, Minggu (25/10).
Saat ini pihaknya tengah melakukan kroscek dan memilah lembaga mana saja yang telah atau belum memiliki izin operasional. Terlebih memang pihak bank tidak akan mencairkan bantuan bagi lembaga yang belum punya izin operasional. “Kita diminta laporan dari Kementerian Agama, kita juga gak tahu ini lembaga siapa, sedangkan yang diminta laporan itu kita, kita juga kebingungan,” ungkapnya.
Selain masalah izin operasional, masalah penerima bantuan ganda juga menjadi problematika. Pihaknya saat ini juga tengah melakukan upaya verifikasi guna memastikan lembaga pendidikan yang telah menerima bantuan pada tahap 1 tidak kembali terdaftar sebagai penerima bantuan di tahap 2. “Jadi tidak boleh ada satu lembaga yang mendapatkan dua kali bantuan,” tambahnya.
Namun jika suatu yayasan memiliki berbagai jenis lembaga pendidikan Alquran yang berbeda, masing-masing bisa mendapatkan BOP dengan catatan memiliki izin operasional. Ade menjelaskan, ada lima jenis pendidikan Alquran yakni dari TKQ, PAUD Alquran, TQA, Rumah Tahfiz, dan pondok pesantren tahfiz Alquran. “Ya mudah-mudahan lancar, yang berhak mendapatkan ya dimudahkan, toh yang tidak berizin operasional pun kami menunggu petunjuk dan arahan dari Kementerian Agama,” tuturnya.
Ia melajutkan, persoalan pencairan bantuan tahap 1 berdampak terhadap tahap 2. “Seharusnya tahap dua cair tanggal 15 kemarin. Tapi belum terealisasi karena sedang verifikasi data agar kasus di tahap 1 tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Humas Kementerian Agama Karawang Denden Zaenal Muttaqin mengatakan, pengajuan BOP diakomodir oleh FKPQ Karawang langsung ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat. Sampai saat ini memang pihaknya belum mendapat tembusan data lembaga calon penerima bantuan. “Ya harapannya bantuan yang diberikan bisa tersalurkan tepat sasaran,” singkatnya. (din)