Pernah Gugat Bupati ke PTUN Bandung, Kosasih Dipercaya Jadi Sekdis LH

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah melaksanakan mutasi, rotasi dan melantik ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi berbagai kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Purwakarta. Namun, terdapat hal menarik yang terjadi saat dilantiknya ratusan pejabat tersebut. Pasalnya, terdapat salah satu ASN yang pernah menggugat keputusan Bupati Purwakarta beberapa waktu lalu, perihal rotasi dan mutasi jabatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Menariknya, kini ASN tersebut terlihat ikut dilantik dan mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis LH) Kabupaten Purwakarta. ASN tersebut bernama Kosasih dan sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Cibatu.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh Radar Karawang, sebelum menjabat sebagai Sekcam Cibatu, Kosasih menjabat sebagai Kabid PSU di Dinas Perumahan dan Kawasa Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta. Kosasih sempat menggugat Keputusan Bupati Purwakarta ke PTUN Bandung saat dirinya dimutasi jadi Sekcam Cibatu pada Oktober 2022 lalu. Kemudian diketahui bahwa gugatan Kosasih terhadap Bupati Purwakarta tersebut ditolak PTUN Bandung.
Menangapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan bahwa berkaitan dengan sodara Kosasih yang saat ini mendapat promosi jabatan dari Sekcam Cibatu menjadi Sekdis LH Kabupaten Purwakarta, hal tersebut merupakan sebuah rezeki yang didapatnya karena mendapatkan kepercayaan untuk menempati posisi baru. “Yang bersangkutan mendapatkan kepercayaan dari pimpinan kami, mungkin sudah rezekinya dia. Tapi, itu atas dasar pertimbangan bahwa yang bersangkutan dianggap cukup cakap dan mampu dalam jabatan tersebut,” ucapnya usai pelantikan sesi kedua di Bale Maya Datar, Rabu (3/7).
Selain dianggap cakap, sambung Wibi, latar belakang pendidikan yang bersangkutan juga linear dengan tugas di DLH. Sebab, saat ini DLH lebih banyak bertugas turun ke lapangan. Namun meski demikian, pihaknya juga sebelumnya tetap memperhitungkan terkait adanya sengketa TUN yang yang dilakukan oleh yang bersangkutan beberapa waktu lalu. “Kita sudah melakukan langkah-langkah yang semestinya, ada dari dewan kehormatan, dari kita yang mengatur. Dan yang bersangkutan sudah melewati proses dan filter yang sangat panjang, artinya sudah tidak ada apa-apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perihal upaya PTUN yang dilakukan oleh saudara Kosasih beberapa waktu yang lalu, hal tersebut dibenarkan dalam aturan sehingga yang bersangkutan berhak melakukan hal tersebut. “Itu dibenarkan, ada medianya. Ternyata saudara Kosasih pun sudah dinyatakan kalah dalam sidang waktu itu, itu berdasarkan informasi dari teman-teman bagian hukum selaku lawyer Pemkab Purwakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wibi menjelaskan bahwa saat itu yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang pertama itu teguran lisan dan beberapa sanksi lainnya, saya tidak bisa menyebutkan takut salah. Intinya yang bersangkutan sudah melakukan itu semua. Artinya dalam keadaan sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya. (yat)