Tradisi Tawur Masih Kental di Pemakaman Sindangkarya
KUTAWALUYA, RAKA – Ziarah kubur yang dilakukan usai salat Idul Adha sudah melekat di kalangan masyarakat, namun tidak seramai saat Idul Fitri. Mereka juga biasanya tawur uang di pemakaman.
Rudi (29) warga Kampung Bakankukun, Dusun Kobakbali, Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, mengatakan tradisi tawur di makam bukan hal yang aneh, sehingga dirinya menganggap tradisi tawur yang sudah ada sejak dulu harus dipertahankan.
“Dari saya kecil tawur di kuburan sudah ada, bahkan saya ikut terus waktu itu,” jelasnya kepada Radar Karawang, Minggu (11/8).
Ia melanjutkan, tawur setelah melaksanakan ziarah kubur adalah salah satu tanda ucapan syukur bagi keluarga mayit kepada masyarakat yang turut mendoakan. Tawur juga menjadi bagian dari hiburan yang unik, karena bisa rebutan uang sampai dorong-dorongan.
“Walaupun cuma dapat Rp2000, tapi tidak masalah, yang penting seru,” katanya sambil ketawa.
Berbeda dengan Fida, kelahiran Subang yang tinggal di Dusun Bakankukun, mengaku baru pertama kali mengikuti sawer uang usai melaksanakan ziarah kubur. Meski baru kali pertama, dirinya langsung mengikuti sawer uang, meski tidak mengerti maksud dan tujuannya.
“Saya dulu cuma sebatas tahu doang, sekarang baru ikutan langsung,” ujarnya.
Asunjaya, tokoh Agama Bakankukun juga Mustasyar NU Kutawaluya mengatakan, tidak ada larangan bagi orang yang datang ke kuburun untuk berziarah, karena selain mendoakan orang yang sudah meninggal, ziarah kubur juga sebagai pengingat akan kematian. Namun dia khawatir bagi orang awam yang ziarah kubur, tujuannya untuk meminta kepada si mayit, padahal haram hukumnya meminta kepada selain Allah.
“Demi Allah, haram hukumnya yang minta-minta kepada kuburan,” tegasnya.
Saat disinggung sawer uang setelah berziarah kubur, Asonjaya mengatakan, tawur adalah bagian dari berbagi kebahagian kepada orang lain, dan itu juga dirasakan bagi keluarga mayit maupun masyarakat yang turut mendoakannya. Menurutnya soal sawer uang di acara pernikahan maupun setelah ziarah kubur dalam hukum Islam itu diperbolehkan, dengan tujuan salah satunya berbagi kebahagiaan, karena sebagai manusia harus saling berbagi kesenangan.
“Soal sawer itu boleh dan itu sudah dijelaskan dalam kitab fathul muin bab nikah,” pungkasnya. (cr4)