Tramadol Tidak Masuk Narkotika
KARAWANG, RAKA- Banyaknya obat tramadol di Kabupaten Karawang yang di jual secara ilegal di warung-warung, anggota pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang Dadi mengatakan bahwa pihak kepolisian yang lebih berwenang dalam menangani permasalahan tersebut.
Dikatannya, bahwa BNN hanya berwenang untuk menindak kasus kasus narkotika. Sedangkan obat tramadol tidak termasuk dalam kategori obat narkotika, melainkan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. “Itu bukan wewenang kami untuk melakukan tindakan, karena tramadol bukan narkotika. Itu seharusnya lebih kepada polisi yang melakukan penindakannya,” katanya, Senin (29/7).
Menurutnya, adapun apotek yang menjual tramadol tanpa resep dokter, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) yang lebih berwenang, karena perizinan apotek berada di bawah naungan Dinkes. “Kalau ada apotek yang menjual tramadol tanpa resep dokter adukan aja ke polisi atau Dinkes” terangnya.
Lanjutnya, bahwa BNN bisa melakukan tindakan untuk menangkap penjual obat ilegal seperti tramadol tetapi pihak BNN pasti akan langsung melimpahkanya kepada pihak kepolisian. “Kan kalau pengawasan semuanya boleh, termasuk masyarakat. Jadi walaupun kita menemukan di lapangan pasti kita lakukan tindakan penangkapan dan langsung diserahkan kepada yang lebih berhak yaitu kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang belum bisa dimintai keterangan terkait permasalahan obat tramadol. Karena yang bersangkutan tidak berada di kantornya, saat awak media mengunjungi kantornya. (zal)