KARAWANG

Transaksi Sabu dengan Tahanan

KARAWANG, RAKA – Peredaran sabu di Kabupaten Karawang merambah ke dunia seni. Seorang pemain organ tunggal dan jaipong berinisial RS (32) diketahui tiga kali membeli sabu ke warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat.

Saat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang di kediamannya di Kampung Kosambi II, Desa Duren, Kecamatan Klari, petugas mendapatkan barang bukti 4,5 gram sabu.

Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian mengatakan, menurut keterangan sementara, tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu warga binaan berinisial K di lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat. “Modus tersangka menggunakan sistem tempel, usai sebelumnya berkomunikasi langsung dengan salah seorang warga binaan, yang sebelumnya dikenalkan oleh rekan tersangka yang juga warga binaan,” ujar Julian kepada Radar Karawang, Kamis (31/1) kemarin.

Ia melanjutkan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi. Dua kali untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan transaksi ketiga, tersangka diberi kepercayaan oleh K untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan keuntungan Rp100 ribu per gram. “Transaksi yang ketiga, tersangka dikirim sabu seberat 5 gram, dan diminta untuk menjualnya ke para pekerja,” katanya.

Julian mengatakan, BNNK akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, yang diduga melibatkan warga binaan di salah satu Lapas di Jawa Barat. “Hukuman minimal kurungan penjara empat tahun,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button