Transfusi Darah Harus Steril
TELUKJAMBE, RAKA – Selain butuh kerja keras, sistem pelayanan optimal juga menjadi hal yang harus terpenuhi untuk bisa menjadi rumah sakit unggulan, disamping fasilitas penunjang rumah sakit dan tindakan medis yang akurat serta mekanisme pengelolaan bermutu.
Untuk itulah Rumah sakit umum daerah (RSUD) Karawang membentuk Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit. Unit ini bertanggung jawab terhadap pelayanan transfusi darah, termasuk penyimpanan darah yang aman hingga mempersiapkan darah untuk pasien yang membutuhkan.
UTD bertanggung jawab terhadap pelayanan transfusi darah, termasuk penyimpanan darah yang aman hingga mempersiapkan darah untuk pasien yang membutuhkan. UTD juga bertugas memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah serta memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan disamping memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah. “Darah yang distok berasal dari para pendonor dan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Unit Transfusi Darah yang mengumpulkan darah tersebut, dan memastikan pendonor adalah warga yang sehat dan tidak mengidap penyakit,” ucap Ruhimin.
Memang, kata Ruhimin, ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui secara jelas pentingnya menjadi pendonor. Bahwa donor ini bukan hanya menyelamatkan nyawa orang lain, tapi juga bermanfaat bagi kesehatan pendonor karena melindungi jantung, menurunkan risiko kanker, dan memperbarui sel darah. Ketersediaan darah aman di rumah sakit salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang berarti setiap rumah Sakit harus memiliki stok darah aman 24 jam di Unit Transfusi Darah (UTD).
Selain manajemen pelayanan transfusi darahnya yang bertujuan untuk memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. “Ketersediaan darah aman di rumah sakit salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang berarti setiap rumah Sakit harus memiliki stok darah aman 24 jam di Unit Transfusi Darah (UTD). Selain manajemen pelayanan transfusi darahnya yang bertujuan untuk memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Pelayanan darah merupakan pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Tidak ubahnya pelayanan-pelayanan kesehatan lain, pelayanan inipun dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akses mendapatkan darah. Pelayanan kesehatan transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah, pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Selain UTD pelayanan unggulan lain RSUD yakni Unit Pemulasaran Jenazah (UPJ). Unit ini menjadi komponen penting terhadap pelayanan RSUD. Instalasi yang memberikan pelayanan pemulasaran jenazah untuk kasus-kasus kematian dari dalam maupun luar rumah sakit, saat ini telah dikembangkan ke arah pelayanan Kedokteran Forensik karena RSUD telah memiliki dokter spesialis forensik. Hal inilah yang nantinya akan dinilai oleh pasien sebagai citra dari rumah sakit tersebut. Misalnya, Instalasi rawat inap, Instalansi laboratorium, Instalasi gawat darurat, Rehabilitas medik, Radiologi, Gizi, dan Pemulasaran jenazah. (yfn)