
KARAWANG, RAKA- Setelah sempat ditunda, jaksa akhirnya menuntut tiga emak-emak terdakwa kampanye hitam pada Jokowi 8 bulan penjara. Jaksa meyakini, dakwaan yang dapat dibuktikan kepada ketiganya adalah pasal 14 ayat 2 undang – undang nomor 1 tahun 1946.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara kepada ketiga terdakwa,” kata JPU Donald Situmorang, saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Karawang, Kamis (18/7) sore.
Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika didakwa pasal alternatif. Yaitu Pasal 45A jo pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 Dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. Namun, kata Donald, dakwaan yang dapat dibuktikan adalah dakwaan pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946. Ia menuturkan, pertimbangan itu sesuai fakta persidangan, alat-alat bukti baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, saksi yang meringankan, semuanya telah diperiksa.
Ada beberapa hal meringankan, ketiga terdakwa selalu sopan dan berbuat baik selama proses sidang. Ketiganya juga telah mengaku salah. Dan paling penting, ketiga terdakwa punya anak dan suami yang harus diurus di rumah. “Dengan berbagai faktor hal memberatkan atau meringankan, kami tuntut terdakwa selama 8 bulan penjara,” ucap Donald.
Usai sidang, ketiga terdakwa menghampiri pendukungnya dan bergantian memeluk mereka. Sementara kuasa hukum terdakwa, Eigen Justisi, bakal membantah semua yang disampaikan jaksa. “Kami bantah semua dan akan menyampaikan pledoi secara tertulis Senin pekan depan,” kata Eigen kepada wartawan usai sidang. (asy)