HEADLINE

Truk Barang Dilarang Melintas, Kecuali Membawa Sembako dan BBM

KARAWANG, RAKA – Turk besar bersumbu tiga ke atas mulai hari ini dilarang melintas di tol maupun non tol selama mudik Lebaran. Aturan itu diberlakukan mulai Kamis (28/4) hingga Minggu (1/5) pukul 12.00 WIB. “Pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022,” tulis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Kamis (28/4).
Namun demikian, larangan tersebut tidak berlaku untuk truk bermuatan sembako, tangki bahan bakar seperti minyak dan gas. Pemberlakuan larangan beroperasi kendaraan sumbu tiga atau besar diharapkan mampu menekan terjadinya ancaman kemacetan lalu lintas bagi seluruh pemudik selama momen mudik Lebaran 2022 berlangsung.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkap mulai Rabu (27/4) pukul 00.00 WIB, truk besar sumbu tiga tidak boleh melintas jalan Tol. “Mulai jam 00.00, terhadap kendaraan-kendaraan berat yang tiga sumbu itu sudah tidak boleh melewati lagi,” tutur Gatot.
Meski begitu, mantan Kapolda Metro Jaya ini berucap ada pengecualian bagi truk besar yang membawa sembako dan bahan bakar minyak (BBM). “Kecuali dia yang membawa BBM dan Sembako ya, semua potensi kemacetan, langkah-langkah sudah dilakukan,” jelasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan jalur kendaraan barang akan berlaku mulai 28 April hingga 1 Mei 2022 mendatang. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi pergerakan kendaraan yang menumpuk saat momen arus mudik Lebaran Idulfitri 2022. “Pergerakan masyarakat sesuai survei Kementerian Perhubungan berpotensi cukup besar, maka kami akan melakukan pembatasan kendaraan barang akan dilaksanakan dari 28 April – 1 Mei,” kata Budi dalam keterangan pers daring, Kamis (21/4).
“Pembatasan kendaraan barang ini kita sudah merumuskan bersama dengan asosiasi dan juga dengan operator kendaraan truk, termasuk asosiasi logistik,” sambung dia.
Budi menambahkan, kendaraan jenis barang masih dibolehkan menggunakan jalan tol dan jalan nasional selama periode pembatasan, namun dengan waktu tertentu. “Jadi kita akan menyiapkan kendaraan logistik dari Tol Jakarta – Cikampek dan jalan nasional kita berikan waktu sekitar jam 12 malam sampai menjelang pagi,” jelas Budi.
Dirjen Hubdar Kemenhub ini menambahkan, pembatasan kendaraan barang tidak hanya dilakukan untuk jalan tol di kawasan Jakarta, namun juga untuk wilayah Sumatera, Jawa Timur, hingga ke Bali. “Kami akan kerja sama dengan kepolisian dan kita harapkan operator kendaraan truk mematuhi Surat Edaran yang kita sudah edarkan,” kata Budi menutup. (psn/nt)

Related Articles

Back to top button