TTK Ujung Tombak Pelayanan Medis

KARAWANG, RAKA – Ada dua orang yang benar-benar kita dengarkan setiap ucapannya ketika kita melakukan pemeriksaan kesehetan, baik itu di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Yang pertama tentunya sang dokter yang memeriksa, satu lainnya adalah seorang tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang dengan detil menyampaikan cara menkonsumsi obat yang kita terima. Bisa dibilang, TTK ini merupakan ujung tombak pelayanan medis.
Bunga Adi Putranti (32), tenaga teknis kefarmasian di RSIA Sentul mengatakan peran TTK ini tugasnya tidak lepas dari obat-obatan. TTK lah yang menerima resep yang ditulis oleh dokter yang tentunya perlu kehatian-hatian untuk membacanya. “Yang stand by dari pagi sampai malam, baik itu untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan,” ucapnya.
Tanggung jawab TTK dalam pelayanan medis dikatakannya memang cukup berat, segala halnya mesti dilakukan dengan teliti. Misalnya dalam penulisan etiket obat, atau kita biasa menyebutnya cara penggunaan obat, dosis yang dituliskan mesti sesuai dengan resep dokter. Jika saja ada perbedaan, tentunya itu sangat fatal dan berpengaruh terhadap kesehatan pasien. “Kadang kan tulisan dokter begitu ya, kalau kita salah baca dan salah dosis, terus yang minum itu bayi, kalau anaknya ada alergi dan overdisis kan fatal,” terangnya.
Perannya TTK ini tentunya juga dalam peracikan obat sesuai dengan yang dokter resepkan. Namun lebih dari itu, TTK juga mesti bisa menyampaikan dengan baik perihal penggunaan obat kepada pasien. Ia tidak bisa menyerahkan obat begitu saja seperti pedagang memberikan barang jualannya melainkan mesti ada komunikasi yang baik. “Ada kemungkinan salah etiket, salah penyampaian atau tertukar obat antara pasien, kadang ada yang namanya sama pas dipanggil yang datang banyak, kalau terbalik obatnya kan kenapa-kenapa,” tuturnya.
Berbeda dengan petugas kesehatan lainnya, jika terdapat kesalahan masih ada kemungkinan untuk dikoreksi oleh petugas kesehatan lainnya. Misalnya dokter yang bisa saja salah menulis resep masih bisa dikoreksi oleh TTK. Namun jika TTK melakukan kesalahan tidak ada kesempatan untuk memperbaiki karena merekalah yang terkahir berhubungan langsung dengan pasien. Maka tak berlebihan, TTK adalah ujung tombak pelayanan medis.
Mengingat peran dan tanggung jawabnya dalam pelayanan medis, Bunga merasa kecewa dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2020 yang mengkategorikan kefarmasian sebagai non medis. Menurutnya pekerjaan kefarmasian tidak bisa disamakan dengan penatu atau hal lainnya dalam kategori non-medis, peran TTK sangat berpengaruh terhadap kesembuhan pasien. “Ya semoga saja peraturannya cepat dihapus,” pungkasnya. (cr5)