HEADLINE

Tuding Ada Kecurangan Pemilu, Kuasa Hukum AMIN Serahkan Laporan ke Bawaslu

KARAWANG, RAKA – Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 melaporan dugaan penggelembungan suara ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang.
Romadhoni, Ketua THN Anies-Imin mengungkapkan terjadi dugaan penggelembungan suara yang ada di dalam aplikasi Sirekap. Perolehan suara berdasarkan C1 hasil dengan data di Sirekap tidak sesuai. Kedatangan ini pun disertai dengan membawa barang bukti. “Pelaporan-pelaporan dari beberapa TPS terkait ini kan ada kegaduhan Sirekap. Kami datang ke Bawaslu hari ini tidak hanya melaporkan, tapi juga melampirkan bukti-bukti,” ujarnya, Kamis (21/2).
Berdasarkan bukti yang diperoleh, kecurangan itu terjadi di TPS 10 Kecamatan Karawang Barat. Perolehan suara berdasarkan C1 sebanyak 73 namun di dalam Sirekap justru berkurang menjadi 32 suara. Ia menegaskan hal ini merugikan bagi Paslon nomor urut 01. “Paslon 02 di C1 102 suara menjadi 472 dan paslon 3 juga berdasarkan C1 45 naik menjadi 845 di Sirekap KPU. Artinya ini kan merugikan 01,” tambahnya.
Wira, anggota THN Paslon nomor urut 01 menegaskan akan mengawal dan terus menelusuri proses perhitungan suara hingga hari terakhir. Kemudian ketika masih menemukan kasus yang sama maka THN akan mengambil jalur hukum. Ia meminta kepada Bawaslu untuk tegas dan serius dalam menangani permasalahan. “Apabila perolehan suara masih menggelembung, maka kami akan melakukan upaya hukum secara formil. Bawaslu juga harus serius menanggapi dan menangani persoalan ini, jangan diremehkan,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Adnan Maushufi menyampaikan akan mengkaji permasalahan itu. Kemudian akan melaksanakan rapat pleno bersama dengan semua anggota Bawaslu. Kajian dan verifikasi akan selesai dilakukan selama 2 hari. “Hari ini THN Amin Karawang melaporkan mengenai Sirekap. Menurut pelapor, Sirekap ini tidak sesuai dengan data yang sebenernya. Sehingga diduga terjadi penggelembungan suara. Kita akan pleno kan. Ini kan baru dugaan yah. Pelaporan ini juga akan diverifikasi dulu sudah memenuhi unsur atau belum, kita periksa dulu pemberkasannya,” jelasnya.
Bawaslu Karawang telah memberikan sosialisasi terkait pemberhentian perhitungan suara untuk sementara waktu. Hal ini berdasarkan arahan dari KPU Republik Indonesia. Meski begitu proses perhitungan suara di Karawang masih tetap dilakukan hingga saat ini. “Sudah kami sosialisasikan kepada peserta pemilu mengenai Sirekap ini. Kalo dari RI, secara otomatis kebawahnya sama. Jadi sekarang memang sedang diberhentikan. Sirekap itu kan alat bantu yah, bukan final angka penghitungan. Jadi tidak menjadi acuan perolehan suara. Tetapi, setiap laporan yang masuk, akan kami terima dan kaji, kita plenokan bersama pimpinan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button