
PURWAKARTA, RAKA – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi perorangan dari tahun 1994 hingga 2024 di Kabupaten Purwakarta dihapuskan.
Hal itu menyambut info yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta sebagai hadiah bagi masyarakat dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Untuk warga masyarakat Purwakarta tercinta, ini ada hadiah kemerdekaan Republik Indonesia ya. Yang Nunggak-nunggak PBB perorangan dari Tahun 1994-2024 enggak usah bayar, pokoknya enggak usah bayar, dendanya enggak bayar, cukup yang bayar tahun berjalan sajan tahun 2025,” ujar Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, pada Sabtu (16/8).
Baca Juga : Petai Disulap Jadi Kerupuk
Bupati mengungkapkan, meski tunggakan PBB perorangan selama dua dekade ke belakang telah dihapuskan, tunggakan pajak tahun berjalan wajib dibayarakan dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Untuk pembayaran tahun berjalan 2025 ini berlaku dari 25 Agustus sampai dengan 30 November ya,” ungkap Binzein.
Tonton Juga : PANGERAN KUWAIT, BATALKAN GOL PRANCIS DI PIALA DUNIA
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat, untuk membebaskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung tahun 2024 kebelakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor.
Menurut Dedi, hal tersebut dilakukan untuk meringatkan beban berat masyarakat atas pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. (yat)