HEADLINE

Tunjangan Kades dari Pajak
-Cair Enam Bulan Sekali

KARAWANG, RAKA – Meski anggaran yang mengucur ke desa miliaran rupiah, tidak lantas membuat kepala desa kaya mendadak. Karena dana tersebut untuk pembangunan desa, bukan untuk mempertebal dompet orang nomor satu di tingkat desa.
Meski begitu, tahun ini ada penambahan nilai tunjangan kades. Itu diungkapkan oleh Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Encep Komarudin. Dia mengatakan, sejak semester pertama pencairan tunjangan kepala desa sudah naik. “Dari semester pertama kemarin juga kepala desa tunjangannya udah naik,” katanya kepada Radar Karawang.
Encep menambahkan, kenaikan tunjangan kepala desa ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang pencairannya hanya enam bulan sekali. “Kenaikannya dari dana bagi hasil, naik 700 ribu,” tambahnya.

Ia menuturkan, saat ini gaji pokok yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mengalami kenaikan. Namun untuk tunjangan mengalami kenaikan. “Jadi sekarang itu kepala desa gaji pokok 3,3 juta, tunjangan 1,7 juta, kurang lebih (penghasilan kades) 5 juta per bulan, ” tuturnya.

Dia pun berharap dengan adanya kenaikan tunjangan ini, pemerintah desa bisa lebih produktif dan kreatif membangun Desa yang mandiri dan berkemajuan. “Kami berharap dengan tunjangan naik, pemdes bisa lebih produktif dan kreatif membangun desanya, ” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Apdesi Karawang Alek Sukardi mengatakan, dalam kesempatan silatnas bersama Presiden RI Joko Widodo, dia bersama para kades di Karawang dan seluruh kades di Indonesia akan membahas terkait usulan sebelumnya, yaitu mengevaluasi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. “Salah satunya poin alokasi dana desa untuk BLT minimal 40 persen,” katanya.
Alek juga mengatakan, para kepala desa seluruh Indonesia akan mengusulkan kenaikan pagu dana desa dari APBN tahun depan. Selain itu, pihaknya juga akan mengusulkan agar dana desa bisa dialokasikan untuk operasional desa bagi kepala desa. Dalam kesempatan silatnas tersebut, kata dia, presiden menyampaikan jika pemerintah desa diberikan dana operasional dari dana desa sebesar 4 persen dari pagu anggaran dana desa, kemudian BLT dana desa yang awalnya menurut Perpres 104 nilainya minimal 40 persen sekarang menjadi maksimal 40 persen dari jumlah dana desa. Selain itu, lanjut Alek, dalam silatnas itu juga disebutkan oleh presiden stempel desa diubah menjadi gambar burung garuda seperti stempel bupati. “Poin keempat yaitu penyederhanaan SPJ dana desa,” pungkasnya. (fjr)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button