Uncategorized

Tunjangan TU SMP Negeri Rp4 Juta

LEMAHABANG WADAS, RAKA – Tugas berat dan menumpuk membuat Sub Bagian Tata Usaha (TU) PNS dikabarkan mendapat tunjangan daerah cukup besar. Dipilah-pilah sesuai kelas pekerjaan, tertinggi tunjangan yang akan diterima sekitar Rp4,2 juta per triwulan. “Kita dari swasta cuma ngandelin BOS (bantuan operasional sekolah) saja, gak pernah ada tunjangan daerah tuh. Karena bukan sekolah saja yang swasta, tapi kita juga non PNS. Tapi kalau dengar TU di negeri diberi tunjangan Rp4 juta per tiga bulan, ya kita kapan?” keluh TU di salah satu SMP swasta di Komisariat Telagasari, Rabu (13/3).

Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Telagasari Samsudi mengatakan, pihaknya memang sempat mendengar kabar bahwa TU PNS akan diberikan tunjangan daerah cukup besar hingga Rp4 juta per tiga bulan. Angka ini jauh dibanding tunjangan yang diterima kepala sekolah Rp600 ribu setiap bulan. Hanya saja, kebenaran informasi ini masih perlu dicari kebenarannya. Karena, baru-baru ini TU PNS dari beberapa SMP, diundang rapat membahas aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Pemerintahan (SIAP) berikut mungkin bahasan tunjangan. “Iya, baru informasi, tapi gak tahu juga benar enggaknya. Kepsek saja tunjangannya Rp600 ribu sebulan,” katanya.

Di sekolahnya, sebut Samsudi, hanya memiliki beberapa anggota TU, mulai caraka, penjaga malam, satpam, keuangan dan lainnya. Berstatus PNS hanya satu orang. Jika kenaikan dan konon bakal turun sekitar April nanti, dirinya tetap apresiasi karena tugas TU selama ini cukup berat. “Belum tahu nih, benar enggaknya kita juga,” ujarnya.

Lebih jauh Samsudi mengakui, absensi TU akan berbeda dengan PNS guru dan kepsek, karena khusus TU dan pengawas saja yang aplikasinya hanya menggunakan SIAP, selebihnya tetap menggunakan finger print. “Kalau ada tunjangan besar, memang seharusnya diukur dengan aplikasi yang baik,” katanya.

Sekretaris Disdikpora Nandang Mulyana belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini ditulis, begitupun Kadisdikpora Karawang Dadan Sugardan. (rud)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button