Purwakarta

Tutup Galian Ilegal

DISIDAK : Alat berat di galian tanah merah saat diperiksa oleh Satpol PP dan anggota Polres Purwakarta.

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah didesak menutup aktivitas galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Purwakarta. Hal itu disampaikan Aliansi Kiansantang.

Salah satu aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin tersebut berada di Kampung Pangkalan, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani. “Kita sudah melaporkan kepada pihak Polres Purwakarta dan Satpol PP, dan meminta aktivitas galian tanah merah di lokasi tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” kata Koordinator Aliansi Kiansantang H Elan Sofyan, Senin (13/1).

H Elan yang juga diketahui sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Purwakarta tersebut menuturkan, atas dasar pelaporan yang disampaikan pihaknya, hari ini Polres Purwakarta melalui jajaran Sat Reskrim dan Satpol PP langsung turun ke lokasi dan melakukan penutupan sementara sampai perizinan di tempuh oleh pihak pengelola. “Hari ini (kemarin) Polres dan Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk melakukan penutupan galian,” katanya. (gan)

Related Articles

Back to top button