Tutup Kos-kosan Mesum

- Minimalisir Pasangan Kumpul Kebo
KARAWANG, RAKA – Sudah berulang kali Satpol PP melakukan operasi di ke kamar kos-kosan dan selalu ditemukan pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi. Guna memimalisir maraknya pasangan mesum, pemerintah mesti tegas menindak pemilik kamar kos-kosan.
Selama ini, pemerintah hanya menindak pasangan mesum yang terjaring razia dengan tindakan pelanggaran pidana ringan, sementara pemilik kosan lolos dari sanksi. “Kalau bisa, selain pasangannya yang disanksi, pemilik kosannya juga ada sanksinya. Supaya memberikan efek jera,” kata aktivis muda Lukman Hakim, Rabu (26/6).
Menurutnya, jika pemilik kosan memberlakukan aturan ketat pada penyewa kamar kosan, pasangan kumpul kebo bisa diminimalisir. “Saya meliha di media ada 27 pasangan yang dirazia dan 15 pasangan dipidana karena bukan pasangan sah. Saya mengapresiasi langkah dari Satpol PP. Kalau bisa ada juga aturan yang memberikan sanksi pada pemilik kosan, bisa saja pemilik kosan sebagai penyedia fasilitas. Ini aturannya harus dirumuskan,” pintanya.
Sebelumnya, Kasi Lidik PPUD Satpol PP Karawang Wahyu menyampaikan, sejauh ini belum ada sanksi untuk pemilik rumah kosan atau wisma yang kedapatan pasangan mesum. Pihaknya hanya akan melakukan pemanggilan dan memberikan pengarahan agar lebih selektif dalam memberikan izin penyewa wismanya. “Perda kita belum sampai ke sana. Paling nanti kita panggil agar tidak sembarangan memberi izin bagi yang ngontrak. Harus diminta KTP dulu,” ujarnya.
Operasi yang dilakukannya, Selasa (25/6) pukul 03.00 pagi kemarin, ada 27 pasang yang terjaring, namun hanya 15 pasang yang disidangkan. Sementara pasangan lain tidak disidangkan. “Ada sebagian yang suami istri. Ada juga yang pada saat dirazia mereka tidak sedang berduaan tetapi bertiga,” pungkasnya. (asy/nce)