HEADLINE

Uang Hasil Curian Dipakai Biaya Nikah, Teknisi CCTV Terancam 9 Tahun Penjara

KARAWANG, RAKA – Nuradoat alias Edo (24), warga Pemalang yang membobol brangkas milik CV Sentosa Aluminium diringkus aparat kepolisian. Uang dalam brangkas sebesar Rp 92, 8 juta raib digondol pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi kantor CV Sentosa Alumunium di Jalan Interchange Karawang Barat, Sabtu (29/10). Pelaku bekerja sebagai teknisi CCTV di sejumlah perkantoran. “Pelaku beraksi setelah memutus kabel CCTV,” katanya, Kamis (3/11).
Setelah memutus kabel CCTV, pelaku kemudian merusak plafon ruang office. Kemudian pelaku masuk ke dalam ruang office dan mencongkel lemari filing cabinet. Di dalam lemari filing cabinet itu pelaku mengambil sebuah case box atau brangkas berisikan uang. “Pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam brangkas,” terangnya.
Aldi melanjutkan, hasil dari mencuri itu oleh pelaku dibelikan satu unit motor dan biaya menikah. Namun saat ditangkap pelaku mengaku uang yang masih tersimpan sebesar Rp71 juta. “Jadi sebagian uangnya digunakan untuk beli motor dan biaya menikah,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupapa flashdisk CCTV, case box brankas, obeng, tang, topi, helm dan satu unit sepeda motor. Tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 Ayat 1 ke tiga dan ke lima KUH Pidana, ancaman penjara paling lama 9 tahun. (asy)

Related Articles

Back to top button