KARAWANG

Ubah Nama Sertifikat Tanah Wakaf Gratis

KARAWANG, RAKA – Perubahan nama di dalam sertifikat tanah wakaf tidak dikenakan biaya apapun Penyelenggara Syariah Zakat Wakaf Kemenag Karawang Sulhan mengatakan, untuk perubahan nama di dalam sertifikat tanah wakaf diperlukan adanya dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Surat Pernyataan dari Desa yang menerangkan status dari nama pengganti. Kemudian seluruh dokumen dapat diserahkan ke kantor Kemenag. Ia menambahkan, untuk luas tanah wakaf di atas 5.000, maka semua dokumen akan diajukan kepada Kemenag provinsi. “Cukup membawa KTP, KK, surat pernyataan dari desa yang menerangkan bahwa nama yang menjadi pengganti masih menjadi warga desa yang bersangkutan. Semua syarat diserahkan ke kita. Kalau tanah wakafnya lebih dari 5.000 akan kami ajukan ke tingkat provinsi, prosesnya tidak menentu karena memang kami harus membuat janji terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (15/8).

Selanjutnya tim Kemenag akan menurunkan petugas yang melakukan survei ke lapangan secara langsung. Ia menambahkan untuk syarat dokumen lainnya berupa fotokopi sertifikat wakaf. “Mengurus BWI ini harus verifikasi secara langsung turun ke lapangan. Tidak perlu menyertakan foto bangunan, tetapi membawa fotokopi sertifikat wakaf saja. Semua nama yang tercantum dikumpulkan ulang dokumennya. Tidak ada biaya apapun untuk mengurus dokumennya,” jelasnya.
Ia menegaskan sertifikat tanah wakaf penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari ahli waris.

Ia memberikan contoh adanya tanah wakaf yang berupa masjid di Telukjambe Barat mengalami penggusuran, tanah tersebut telah mempunyai sertifikat wakaf dan telah mendapatkan pengganti. “Di Telukjambe Barat terkena gusuran akibat pembangunan jalan tol Japek II, sebelum diganti menjadi tanah wakaf sudah harus balik nama sertifikat lalu ada bangunan masjid harus dibangunkan dulu masjidnya. Kalau sudah selesai semua kita akan proses. Seperti Masjid Ar-Rohmah jangan dulu di bongkar tetapi harus dulu diruslah. Ruslah itu pengganti seperti tanah wakaf yang terkena jalan tol jadi harus ada pengganti tanah wakaf itu, lalu penggantinya itu harus sudah di balik nama atas nama Masjid tersebut. Di Karawang yang sudah beres di Kecamatan Telukjambe Barat akibat tol Japek II dan di Kosambi karena pembangunan perumahan, sekarang belum ada pengajuan lagi karena mengurus dokumennya tidak mudah,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button