Uji Kir Kendaraan Dibatasi
TUJUKAN BUKU KIR : Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menunjukan buku kir.
CIKAMPEK, RAKA – Pelayanan Uji Kir di UPTD PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang dibatasi. Hal itu dilakukan untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Pembatasan uji kir ini udah diberlakukan, mulai dari tanggal 20 April lalu, semanjak adanya pandemi wabah virus corona,” ujar Kasubag TU UPTD PKB Dishub Karawang Herdiansyah AZ, kepada Radar Karawang, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, untuk jumlah pelayanan sebelum ada wabah virus corona sebanyak 100 sampai 120 yang di uji kir. Sekarang, menjadi 70 yang bisa dilayani. Sebab, selain ada wabah virus corona, juga jadwal pelayanan dibatasi menjadi pukul 12:00 WIB harus selesai, berbeda dengan sebelumnya. “Mau gimana lagi, ini sudah menjadi aturan. Jadi, harus sabar menunggu giliran,” terangnya.
Tak hanya itu, masih dikatakan Herdi, para pengunjung yang suadah melakukan uji kir langsung disuruh pulang, untuk hasilnya bisa diambil di hari berikutnya. “Untuk menghindari keramaian, yang sudah melukan pengetasan uji kir dipulangkan,” tuturnya.
Ia menghimbau, bagi yang ingin melalukan uji kir atau tamu yang berkujung ke kantor tersebut, dianjurkan mengguakan masker. “Mari kita putus mata rantai dengan bersama. Jangan memyepelekan dan jangan panik dengan adanya virus corna. Sekarang, pemerintah sudah menerapakan PSBB,” pungkasnya. (acu)